lbhmawarsaron.or.id

Click on the slide!

SENJATA API UNTUK BELA DIRI ATAU UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA?

Seperti yang telah dikemukakan pada artikel sebelumnya, kepemilikan senjata api selain untuk melaksanakan tugas pokok pengamanan bagi anggota TNI dan POLRI, bagi kalangan sipil senjata api diperuntukkan untuk membela diri. Di atas kita telah membahasa tentang syarat dan ketentuan serta prosedur pengurusan izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Namun, perlu kita ketahui, selain peredaran senjata api legal, ternyata peredaran senjata api illegal juga semakin meresahkan masyarakat. Bahkan kecamanan dari masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api semakin meningkat setiap hari. PEMBENARAN PENGGUNAAN SENJATA API. Kondisi keamanan akhir-akhir ini tentu membuka mata kita, bahwa sering sekali terjadi tindak pidana yang pelakunya menggunakan senjata api. Seperti terorisme, perampokan, pembunuhan atau hanya sekedar melakukan intimidasi.

More...
Click on the slide!

PENGATURAN DAN PROSEDUR KEPEMILIKAN SENJATA API

Fenomena kepemilikan senjata api makin marak akhir – akhir ini yang ditandai dengan banyaknya penggunaan senjata api yang mengikuti aksi kekerasan yang terjadi. Senjata api yang dimilki pun ada yang memilki izin dan ada pula yang illegal. Sehingga bertolak dari fenomena yang terjadi, maka perlu dikaji mengenai pengaturan mengenai senjata api di Indonesia. Terdapat beberapa pengaturan mengenai senjata api, yaitu : Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951; Undang – Undang No.8 Tahun 1948 dan Perpu No.20 Tahun 1960; SK Kapolri No.Skep/244/II/1999 dan; SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. Sejumlah pengaturan mengenai senjata api yang dianggap ketat ternyata dapat ditembus oleh oknum – oknum tertentu, sehingga celah – celah dalam pengaturan kepemilikan senjata api dapat dengan mudah ditemukan. Misalnya saja berdasarkan SK tahun 2004 yang mensyaratkan mengenai cara memilki izin kepemilikan senjata api yang mudah, yaitu menyerahkan syarat kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain – lain, seseorang berusia 24-65 tahun yang memiliki sertifikat menembak dan juga lulus tes menembak, maka dapat memiliki senjata api. SK tahun 2004 tersebut juga mengatur mengenai individu yang berhak memiliki senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati untuk kalangan pejabat pemerintah minimal Letnan Satu untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman.

More...
Click on the slide!

KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Apa yang dimaksud dengan “Adil” : Banyak pendapat yang dapat kita gali tentang kata “adil”, karena bagi masing-masing individu, terminologi “adil” berbeda dan sangat subyektif bagi pribadi-pribadi yang berkepentingan. Adil bagi si “A” adalah ketidakadilan bagi si “B”, sehingga tidak-lah dapat kita seragamkan pengertian dari “adil”. Berikut ini saya sampaikan beberapa pendapat yang menyampaikan tentang makna kata “adil” sebagai berikut : Cicero (Roman Stoic Philosopher) : “defined justice (iustitia) as “giving to each his due” (reddens unicuique quod suum est). He referred to a human action alone by which a person must be rewarded for his merit or punished for his sin.” -Just : Legally right; lawful; equitable Berdasarkan pengertian di atas maka saya mengembalikan kepada rekan-rekan mahasiswa untuk dapat mendefinisikan “adil” bagi masing-masing pribadi. Namun dapat saya simpulkan bahwa “adil” sangat erat kaitannya dengan penerapan hukum yang kemudian menjadi media untuk mewujudkan keadilan tersebut.   Tentang “Rasa Keadilan Masyarakat” dalam suatu perkara : “Rasa Keadilan Masyarakat” sebuah frasa yang sangat singkat namun sangat besar dampaknya. Saya sendiri selaku Advokat sangat mendukung terpenuhinya rasa keadilan masyarakat tersebut, karena merupakan suatu tindakan luhur yang harus kita perjuangkan. Hanya saja sebelum kita melangkah lebih jauh tentang “rasa keadilan masyarakat” ini, saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan mahasiswa tentang penerapan “rasa keadilan masyarakat” yang terjadi dari zaman ke zaman : Kasus : The High Priest Caiaphas (the Temple Authorities) vs. JESUS of NazarethWaktu : Tahun 30 Sesudah MasehiDakwaan :  menghasut warga Negara untuk tidak membayar pajak kepada Kaisar, dan tindakan menghujat Tuhan karena menyatakan bahwa diriNya adalah Mesias;Putusan : Hukuman Mati dengan disalib; Kasus : The State of New Jersey vs. Rubin “Hurricane” Carter & John Artis Waktu :  Tahun 1966 Dakwaan : Pembunuhan; Putusan : Bersalah dengan hukuman seumur hidup – dibebaskan oleh Keputusan US District Court for the District of New Jersey, dengan pertimbangan : “the extensive records clearly demonstrates that petitioners’ convictions were predicated upon an appeal to racism rather than reason, and concealment rather than disclosure” Kasus : The State of Pakistan vs. Zulfikar Ali BhuttoWaktu : 24 Oktober 1977 s.d. 24 Maret 1979 Dakwaan : PembunuhanPutusan : Hukuman Mati dengan digantung 1 John Witte, Jr. and Frank S. Alexander, “Christianity and Law : An Introduction, Cambridge University Press, 2008, hal. 145-1462 “Black’s Law Dictionary” Ninth Edition, West, 2004, hal. 942 3 Franklin McLynn : “Famous Trials : Cases that Made History” page. 12-15 4 Sumber : The Case Against Hurricane Carter http://www.graphicwitness.com/carter/topfacts.html 5 Sumber : http://www.graphicwitness.com/carter/pdfs/Valentine_grand-jury.pdf 6 Sumber : http://www.bookrags.com/biography/rubin-hurricane-carter-cri/   Saya mengajak rekan-rekan mahasiswa sekalian untuk dapat bersama-sama mencari persamaan dari kasus-kasus yang saya sebutkan diatas. Seluruh persidangan terhadap individu-individu di atas dilakukan atas nama “rasa keadilan masyarakat”, dengan mengenyampingkan dan menerobos seluruh “benteng pertahanan” hukum formil/due process of law.   Bahwa berdasarkan contoh-contoh diatas, maka jelas bahwa “rasa keadilan” yang dimaksud tersebut, berubah-ubah dan tidak dapat dijadikan standar bagi pengungkapan suatu kasus. Rasa keadilan masyarakat yang mana yang akan dijadikan patokan? Karena sudah seharusnya penerapan hukum sebuah kasus tidak dibeda-bedakan antara si “A”, si “B”, si “C” dan seterusnya dengan “berlindung” di balik frasa “rasa keadilan masyarakat”. Bahwa tersangka/terdakwa juga harus mendapatkan keadilan! Dia harus dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah dan dia harus dihukum apabila terbukti bersalah. Berdasarkan prinsip inilah maka kita sebagai bangsa beradab mengenal asas “presumption of innocence” atau Asas praduga tidak bersalah. Sangat mengerikan apabila hukum seluruhnya diserahkan kepada “rasa keadilan masyarakat”, halmana terbukti pada contoh-contoh kasus diatas; Bahkan kecenderungannya adalah “rasa keadilan masyarakat” yang didengungkan tersebut sebenarnya adalah alat penguasa untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya (sebagaimana contoh kasus diatas) dengan menggunakan hukum yang sudah ditunggangi dengan beban “rasa keadilan masyarakat”. Maka dengan skenario semacam ini, jelas kita sebagai insan yang bergerak di bidang hukum harus menegakkan terlaksananya hukum formil & rasa keadilan masyarakat yang saling berimbang dan mengisi BUKAN berat sebelah. Hal ini sebagaimana pendapat dari Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH., tentang asas Legalitas yang menyatakan,   “Berlakunya azas legalitas memberikan sifat perlindungan kepada masyarakat. Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara. Tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang, ini merupakan fungsi melindungi dari asas legalitas. Disamping fungsi itu, asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua, pada batas-batas koridor yang ditentukan oleh Undang-undang, pelaksanaan kekuasaan penegakkan hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain, fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai “tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.   Seorang pakar hukum pidana Jerman antara tahun 1775 – 1833, Anselm von Feuerbach, sehubungan dengan kedua fungsi itu merumuskan asas legalitas secara mantap dalam bahasa Latin : nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali. Prinsip tersebut berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa kekuatan undang-undang lebih dahulu. Semboyan ini kemudian populer didalam KUHP Negara-negara dengan sistem Eropa Kontinental atau civil law system yang menganut konsep kodifikasi hukum pidana. 7 Sumber : http://indialawjournal.com/volume2/issue_3/zulfikar_ali_bhutto_trial.html8 Franklin McLynn : “Famous Trials : Cases that Made History”  page. 48 - 51   Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa tujuan dari asas legalitas, yaitu memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, efektifnya deterrent function dari sanksi pidana, tercegahnya penyalahgunaan kekuasaan, dan kokohnya penerapan rule of law.”9   ;   Sekarang saya ingin mengembalikan kepada rekan-rekan sekalian untuk secara proporsional menempatkan “rasa keadilan masyarakat” sesuai porsinya dalam penegakkan hukum, karena dapat dilihat sendiri berdasarkan kasus-kasus diatas, akibat yang dihasilkan dari penerapan “rasa keadilan masyarakat” yang dilakukan dengan membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum formil yang telah disusun dalam kerangka sebuah kebudayaan yang beradab untuk tercapainya sebuah kepastian hukum;   Tentang hukum formil dalam membuktikan sebuah perkara :   Bahwa penegakkan hukum formil dalam sebuah kasus hukum, menurut pendapat saya adalah kerangka / dasar / pondasi dari pemecahan sebuah kasus. Justru melalui penegakkan hukum formil yang dilakukan secara ketat dan rigid, maka sebuah kasus dapat terpecahkan dan dapat mencapai sebuah keadilan. Hal ini tentunya sangat tergantung pada para penegak hukum yang melaksanakan hukum formil tersebut.   Sangat perlu rekan-rekan mahasiswa pahami betapa pentingnya penegakkan hukum formil / hukum acara dalam memecahkan sebuah kasus, karena hukum…

More...
Click on the slide!

VONIS BEBAS BAGI SAMSU ALAM TERDAKWA PENCURI PAKAIAN DALAM (KOLOR dan BH).

Terdakwa kasus dugaan pencurian pakaian dalam (BH dan kolor), SAMSU ALAM divonis BEBAS dari segala tuntutan (vrijsprak) oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.Majelis hakim yang diketuai oleh Herlina Manurung, membebaskan Samsu Alam, karena salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (pasal 362) dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, TIDAK TERBUKTI.TIDAK ADA "KEHENDAK" YANG TERBUKTI.Unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur "memiliki secara melawan hukum". Karena dalam pertimbangannya majelis hakim menilai TIDAK ADANYA KEHENDAK dari Samsu Alam untuk mencuri pakaian dalam milik Saksi pelapor Dedeh Juwitawati.Bahkan dalam pemaparan faktanya, majelis menilai bahwa perpindahan barang(pakaian dalam) tersebut sebagai akibat dari Samsu dan Dedeh yang tinggal bersama-sama dan berpindah-pindah dari Tanjung Priok ke Ciracas, dimana pakaian mereka disatukan dalam satu koper. Hal ini lah yang menyebabkan terselipnya pakaian dalam tersebut.Dengan adanya fakta persidangan ini, maka semua keterangan Dede mengenai dia tidak pernah tinggal bersama dengan Samsu Alam, terbantahkan seluruhnya.Lebih jauh majelis hakim bahkan menyatakan dalam salah satu bagian pemaparan faktanya, "bahwa saksi pelapor dan saksi penangkap (Ipda Irawan) diketahui sebagai suami istri (siri)". Hal ini jelas menegaskan bahwa kesaksian salah satu tetangga mereka di ciracas, ibu Maesaroh, yang menerangkan bahwa dedeh pernah menyatakan padanya, "saya dan pak irawan sudah menikah siri".Maka makin terlihat dengan jelas dugaan Terdakwa dan tim penasehat hukum LBH Mawar Saron sejak awal, bahwa besar kemungkinan perkara ini dipenuhi dengan dugaan adanya persaingan CINTA SEGITIGA antara Samsu, Dedeh dan Ipda Irawan Junaedi.TINDAK LANJUT SETELAH PUTUSAN.Terdakwa menyerahkan tindakan hukum selanjutnya setelah putusan ini kepada tim penasehat hukum LBH Mawar Saron. Lebih lanjut atas putusan ini apabila sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), akan melakukan tindakan Lapor Balik atas dasar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik kepada Dedeh Juwitawati.Serta besar kemungkinan karena menguatnya dugaan tindakan TIDAK PROFESIONAL dari oknum penyidik dalam perkara ini, dalam hal ini IPDA Irawan, maka terdakwa akan melaporkan tindakan tersebut kepada Bidang Propam.PUTUSAN BEBAS JADI HARAPAN PARA PENCARI KEADILAN.Kami dari LBH Mawar Saron mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang terdiri dari Herlina Manurung, Widodo dan Subroto dalam mengambil putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.Semoga kedepannya, Keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara yang tidak terbukti unsur-unsurnya di persidangan akan menjadi secercah harapan bagi para pencari keadilan yang kebanyakan buta hukum dan miskin serta teraniaya.

More...
Click on the slide!

Rekayasa Kasus (Mayat Dalam Kardus dan Koper) Terkuak di Persidangan

Masih ingat dengan kasus yang menimpa Krisbayudi, yang dituduh terlibat ikut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya dimasukkan di kardus tv dan koper serta dibuang di koja dan cakung, bersama dengan tersangka utama Rahmat awifi. Hal mengejutkan terjadi di persidangan atas terdakwa Rahmat Awifi dan Krisbayudi di PN jakarta utara kemarin sore 1 Maret 2012. Dua orang terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus dan koper ini, kemarin menjalani Sidang pertama yang beragendakan Pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, sesaat setelah Jaksa membacakan dakwaan nya, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Muzaini, menanyakan "apakah anda mengerti dakwaan tersebut dan adakah keberatan anda?". Rahmat awifi sebagai terdakwa 1, tiba-tiba mengutarakan pernyataan yang mengejutkan seisi ruang sidang, "keberatan saya majelis, Terdakwa 2 (krisbayudi) tidak terlibat dalam kasus ini". Pernyataan tersebut sontak mengagetkan seisi ruangan sidang yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa. Pasalnya selama ini terdakwa 2,  Krisbayudi dituduh terlibat ikut serta membantu proses pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmat Awifi terhadap kekasihnya Hertati dan anak hertati yang bernama ita.

More...
Click on the slide!

DIJEBAK TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN

"Demi allah...rasullah pak... Saya ga tau kejadian itu sama sekali..." (Pengakuan Kris pada LBH Mawar Saron di Rutan Narkoba PMJ)Begitulah sekiranya jeritan hati dan pengakuan dari Krisbayudi, lelaki 27 tahun, yang bekerja di sebuah pabrik jok mobil di daerah sunter, yang kini sedang meringkuk di dalam Sel Penjara Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

More...
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Artikel

WHISTLE BLOWER DIHUKUM?
19/07/2011 | lbh
article thumbnail

  Ada yang “menarik” dari pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait vonis Agus Tjondro, kemarin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan I [ ... ]


QUO VADIS, ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
19/07/2011 | lbh
article thumbnail

    Dunia hukum Indonesia, bahkan seluruh masyarakat Indonesia, kembali dibuat terkejut, miris, dan sedih dengan berita ditangkapnya oknum hakim oleh KPK. Tuduhannya, menerima suap. Satu lagi catatan ke [ ... ]


NENEK RASMIAH DIPERIKSA DI PROPAM POLDA METRO JAYA
25/01/2011 | lbh
article thumbnail

Dalam rangka menegakkan hukum dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian ditengah masyarakat, maka  Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara kode etik Polri terhadap anggota Penyid [ ... ]


Berita

POLRI HARUS MEMIHAK KEPADA KEADILAN
02/03/2012 | lbh

Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja, kembali kita masih ingat bagaimana "pisau keadilan" bekerja begitu tajamnya kepada Nenek Rasminah beb [ ... ]


DUGAAN REKAYASA KASUS MENGUAT
02/03/2012 | lbh

Krisbayudi ditangkap oleh jajaran polda metro jaya pada medio oktober 2011 lalu, di tempatnya bekerja di PT Fujiseat.

Dasar penangkapan dan penahanan t [ ... ]


PRESS RELEASE LBH MAWAR SARON: REKAYASA KASUS (MAYAT DALAM KARDUS DAN KOPER) TERKUAK DI PERSIDANGAN
02/03/2012 | lbh

Masih ingat dengan kasus yang menimpa Krisbayudi, yang dituduh terlibat ikut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya dimasukk [ ... ]


Links

Testimonial

INDAH PADA WAKTUNYA
25/11/2010 | lbh

Bapak Simon Rianto dan Bapak Ignatius Reko Kami adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan sejak bulan Maret 1996 dan menerima upah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah) setiap b [ ... ]


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor