lbhmawarsaron.or.id

Click on the slide!

JAMAL KELUAR TAHANAN: PENANGGUHAN PENAHANAN SOPIR ANGKOT U-10 DIBERIKAN HARI INI

Jamal bin Jamsuri, Sopir angkot U-10 ini akhirnya dapat menikmati udara di luar tahanan sejak siang ini. Tepatnya pada pukul 11.30 WIB di Satlantas Jakarta Barat, ia bersama dengan tim kuasa hukumnya dari LBH MAWAR SARON melangkah keluar dari dalam ruang tahanan. Penangguhan Penahanan yang diajukan sejak Selasa 12 Februari 2013 lalu akhirnya mendapatkan titik terang, setelah siang ini, HOTMA SITOMPOEL bersama dengan tim kuasa hukum lainnya mendatangi Kasatlantas AKBP Wong Niti membicarakan permasalahan penangguhan penahanan Jamal. Seperti diketahui sebelumnya, dalam salah satu wawancara dengan Kabidhumas Polda Metro Jaya Rikwanto menyatakan bahwa alasan Jamal masih ditahan selama ini adalah karena masih diselidikinya adanya kemungkinan tindak pidana lain yang terjadi dalam kasus meninggalnya mahasiswi UI Anissa Azward. Namun setelah dilakukan gelar perkara antara POLDA dan POLRES Jakarta Barat akhirnya dinyatakan kasus ini murni kecelakaan lalu lintas. Atas dasar keterangan Kabidhumas PMJ tersebut kami dari LBH MAWAR SARON mendatangi Satlantas Jakarta Barat meminta kejelasan mengenai penangguhan yang telah kami mohonkan. Kemudian setelah melakukan perbincangan selama hampir 2 jam, akhirnya Jamal memperoleh penangguhan penahanan semenjak hari ini. AKBP Wong Niti menilai persyaratan penangguhan telah dipenuhi baik secara formil surat permohonan maupun Jaminan dari keluarga jamal sendiri. Sementara itu mengenai “surat perdamaian” yang belum kunjung didapati tim kuasa hukum, hal ini dapat dimengerti oleh pihak Satlantas jakarta Barat. Karena sebelumnya telah dijelaskan kepada pihak kepolisian bahwasanya tim kuasa hukum mendapatkan kendala yaitu tidak dapat dihubunginya keluarga inti annisa, yang dapat memberikan keterangan mengenai “surat perdamaian” tersebut. JAMAL BELUM MAU NARIK ANGKOTKetika melangkah keluar dari tahanan satlantas, Jamal sendiri masih tidak percaya bahwa akhirnya dia dapat menghirup udara segar diluar tahanan. Jamal menyatakan mau beristirahat dan bertemu dengan keluarganya terlebih dahulu, dan belum mau menarik angkot dahulu. Dengan adanya penangguhan penahanan ini, Jamal harus siap untuk dipanggil sewaktu-waktu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai perkaranya ini. Oleh karena itu ia memutuskan untuk tidak menarik angkot terlebih dahulu. APRESIASI KEPADA SATLANTASDalam beberapa hari ini banyak kalangan yang membanding-bandingkan kasus ini dengan kasus yang menimpa salah seorang anak menteri di Indonesia ini. Di satu sisi anak menteri tidak ditahan dan Jamal yang hanya sopir angkot harus ditahan. Kami dari tim kuasa hukum jamal mengapresiasi tindakan dari jajaran kepolisian Satlantas Jakarta Barat yang memberikan penangguhan penahanan kepada Jamal. Hal ini merupakan langkah yang baik menjawab berbagai kritik terhadap polisi yang dianggap oleh masyarakat tidak pernah memihak kepada rakyat kecil. Kedepannya nanti Jamal masih harus mengikuti proses hukum ini sampai selesai, dan lagi masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa terkait perkara ini. Tim kuasa hukum Jamal akan selalu mendampingi kasus ini sampai selesai. Dan semoga keadilan dapat selalu tegak tanpa memandang status sosial seseorang.Jakarta, 18 Februari 2013 (17.00 WIB)JEFRI MOSES KAM, SH08998835223

More...
Click on the slide!

KASUS SOPIR ANGKOT U-10

JAMAL MASIH DITAHAN... PENANGGUHAN TERKENDALA KELUARGA KORBAN.Genap 10 hari sudah Jamal bin Samsuri sopir angkot U-10 ditahan di sel dinas laka lantas jakarta barat.  Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Pengacara LBH Mawar Saron sampai dengan hari ini belum mendapatkan respon apapun dari Kepolisian.Surat penangguhan dan jaminan sendiri sejak hari selasa 12 Februari 2013 sudah dimasukkan kepada dinas laka lantas jakbar.Ketika tim pengacara mencari keluarga almarhumah yang ada di Pademangan Jakarta Utara, justru tidak mendapatkan hasil apapun. Menurut Wendi (paman annisa) dalam adat minang ada paman dari ibu annisa yang lebih berwenang membicarakan mengenai hal ini (perdamaian-red), yang saat ini sedang di Bukittinggi sampai waktu yang tidak ditentukan. Bahkan ketika dimintai nomor telepon untuk dihubungi, wendi tidak mau memberitahukannya.Kendala di lapangan dalam mendapatkan "surat perdamaian" itu, saat ini menjadi halangan bagi Jamal untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini disebabkanPernyataan dari Kanit Laka Lantas AKBP Wong Niti yang menyatakan selain daripada surat penangguhan dan jaminan, ia mengharuskan Jamal memiliki "surat perdamaian" dengan pihak keluarga korban.Dengan belum adanya "surat perdamaian" tersebut, maka Dinas Laka lantas Jakbar belum akan menangguhkan penahanan Jamal. Sampai kapankah ia akan menunggu, disatu sisi keluarga korban nampak kurang koperatif, disisi lain Polisi menghendaki "surat perdamaian". Nampaknya Jamal masih harus menunggu agak lama di dalam sel.MURNI LAKA LANTASAlasan penahanan dalam KUHAP hanya 3 yaitu karena khawatir tersangka kabur, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatan.Dalam salah satu wawancara Kabidhumas Polda Metro Jaya Rikwanto, menyatakan alasan utama jamal ditahan adalah karena ada dugaan tindak pidana lain (percobaan penculikan dan pemerkosaan), namun pada Rabu 13 Feb 2013, tim gabungan Polda dan Polres menyatakan bahwa kasus Jamal adalah murni laka lantas.Pernyataan Rikwanto ini menunjukkan sebenarnya alasan utama penahanan Jamal sudah tidak ada lagi dan seharusnya sudah bisa dibebaskan tanpa menunggu surat perdamaian yang tidak kunjung didapati Jamal dari keluarga korban.SURAT PERDAMAIAN UNTUK MELURUSKAN ISU MIRING, BUKAN PERMINTAAN MAAF.Sementara itu permintaan "surat perdamaian" biasanya menjadi hal yang meringankan tersangka/terdakwa dalam persidangan nantinya. Dan bukanlah syarat yang diharuskan ada dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Tim penasehat hukum sendiri masih meyakini bahwa jamal tidak lalai sama sekali dalam mengemudikan angkotnya. Pasalnya, dari keterangan jamal sendiri, serta penelusuran kami dilapangan, Jamal tidak mengetahui korban annisa melompat dari angkotnya.Terkait dengan "surat perdamaian" yang dikehendaki sebagai syarat menangguhkan penahanan Jamal. Menurut kami "surat perdamaian" yang akan kami mintakan dari keluarga bukanlah merupakan suatu pernyataan maaf atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan jamal sehingga mengakibatkan annisa melompat dari angkot dan akhirnya meninggal 4 hari kemudian.Tujuan kami dari LBH Mawar Saron menemui keluarga (walaupun belum direspon dengan positif) adalah dengan keluarga justru ingin meluruskan segala pemberitaan yang muncul mengenai penyebab meninggalnya  annisa dan isu-isu buruk yang menerpa Jamal bahwa ia berniat mencoba menculik dan memperkosa Annisa.Keputusan annisa melompat dari angkot adalah suatu hal yang diluar kekuasaan siapapun, termasuk Jamal sendiri.Sebagai sopir ia sudah melakukan hal yang benar dengan tetap fokus pada tugasnya yaitu mengemudi.Selain itu Jamal tidak mendengar permintaan annisa untuk diturunkan. Yang diketahui adalah annisa saat itu sedang berteleponan dengan tantenya (ini diketahui kemudian dari berbagai pemberitaan).JAMAL HANYA SOPIR ANGKOT.Apabila dikaitkan dengan perkara laka lantas lainnya yang melibatkan anak seorang menteri, yang "tidak ditahan", maka penahanan terhadap Jamal bisa dianggap suatu diskriminasi. Terlepas apapun alasannya, rupanya adagium "Hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas" memang nyata keadaannya di masyarakat kita.Sudah lebih dari 10 hari Jamal merasakan dinginnya tahanan laka lantas jakarta barat. Berbeda dengan anak menteri yang sejak awal tidak ditahan. Inikah hukum itu, berbeda penerapannya, padahal katanya seharusnya semua orang sama di depan hukum. EQUALITY BEFORE THE LAW... Yahh yang satu anak menteri, si jamal cuma sopir angkot!!!Jakarta, 17 Februari 2013LBH MAWAR SARON JAKARTAJEFRI MOSES KAM, SH.08998835223

More...
Click on the slide!

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mayat dalam Kardus dan Koper.

Masih ingat dengan kasus pembunuhan Ibu dan anak yang mayatnya dimasukkan ke dalam Kardus dan Koper, kemudian dibuang di Koja dan Cakung medio oktober 2011 lalu. Rahmat Awifi dan Krisbayudi dua terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Cilincing, Jakarta Utara, hari ini menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Johan dari Kejati DKI Jakarta, membacakan tuntutannya siang ini 29 Mei 2012 dan menuntut Rahmat dengan hukuman seumur hidup, sementara Krisbayudi dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan jaksa ini menunjukkan bahwa jaksa tidak melihat perkara ini secara jernih dan sangat emosional hanya demi memenuhi kewajibannya sebagai seorang penuntut. Padahal sudah jelas dalam pemeriksaan para saksi, tidak ada seorang pun yang menerangkan keterlibatan terdakwa Krisbayudi dalam perkara pembunuhan sadis ini.

More...
Click on the slide!

SENJATA API UNTUK BELA DIRI ATAU UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA?

Seperti yang telah dikemukakan pada artikel sebelumnya, kepemilikan senjata api selain untuk melaksanakan tugas pokok pengamanan bagi anggota TNI dan POLRI, bagi kalangan sipil senjata api diperuntukkan untuk membela diri. Di atas kita telah membahasa tentang syarat dan ketentuan serta prosedur pengurusan izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil. Namun, perlu kita ketahui, selain peredaran senjata api legal, ternyata peredaran senjata api illegal juga semakin meresahkan masyarakat. Bahkan kecamanan dari masyarakat terkait penyalahgunaan senjata api semakin meningkat setiap hari. PEMBENARAN PENGGUNAAN SENJATA API. Kondisi keamanan akhir-akhir ini tentu membuka mata kita, bahwa sering sekali terjadi tindak pidana yang pelakunya menggunakan senjata api. Seperti terorisme, perampokan, pembunuhan atau hanya sekedar melakukan intimidasi.

More...
Click on the slide!

PENGATURAN DAN PROSEDUR KEPEMILIKAN SENJATA API

Fenomena kepemilikan senjata api makin marak akhir – akhir ini yang ditandai dengan banyaknya penggunaan senjata api yang mengikuti aksi kekerasan yang terjadi. Senjata api yang dimilki pun ada yang memilki izin dan ada pula yang illegal. Sehingga bertolak dari fenomena yang terjadi, maka perlu dikaji mengenai pengaturan mengenai senjata api di Indonesia. Terdapat beberapa pengaturan mengenai senjata api, yaitu : Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951; Undang – Undang No.8 Tahun 1948 dan Perpu No.20 Tahun 1960; SK Kapolri No.Skep/244/II/1999 dan; SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. Sejumlah pengaturan mengenai senjata api yang dianggap ketat ternyata dapat ditembus oleh oknum – oknum tertentu, sehingga celah – celah dalam pengaturan kepemilikan senjata api dapat dengan mudah ditemukan. Misalnya saja berdasarkan SK tahun 2004 yang mensyaratkan mengenai cara memilki izin kepemilikan senjata api yang mudah, yaitu menyerahkan syarat kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain – lain, seseorang berusia 24-65 tahun yang memiliki sertifikat menembak dan juga lulus tes menembak, maka dapat memiliki senjata api. SK tahun 2004 tersebut juga mengatur mengenai individu yang berhak memiliki senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati untuk kalangan pejabat pemerintah minimal Letnan Satu untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman.

More...
Click on the slide!

KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Apa yang dimaksud dengan “Adil” : Banyak pendapat yang dapat kita gali tentang kata “adil”, karena bagi masing-masing individu, terminologi “adil” berbeda dan sangat subyektif bagi pribadi-pribadi yang berkepentingan. Adil bagi si “A” adalah ketidakadilan bagi si “B”, sehingga tidak-lah dapat kita seragamkan pengertian dari “adil”. Berikut ini saya sampaikan beberapa pendapat yang menyampaikan tentang makna kata “adil” sebagai berikut : Cicero (Roman Stoic Philosopher) : “defined justice (iustitia) as “giving to each his due” (reddens unicuique quod suum est). He referred to a human action alone by which a person must be rewarded for his merit or punished for his sin.” -Just : Legally right; lawful; equitable Berdasarkan pengertian di atas maka saya mengembalikan kepada rekan-rekan mahasiswa untuk dapat mendefinisikan “adil” bagi masing-masing pribadi. Namun dapat saya simpulkan bahwa “adil” sangat erat kaitannya dengan penerapan hukum yang kemudian menjadi media untuk mewujudkan keadilan tersebut.   Tentang “Rasa Keadilan Masyarakat” dalam suatu perkara : “Rasa Keadilan Masyarakat” sebuah frasa yang sangat singkat namun sangat besar dampaknya. Saya sendiri selaku Advokat sangat mendukung terpenuhinya rasa keadilan masyarakat tersebut, karena merupakan suatu tindakan luhur yang harus kita perjuangkan. Hanya saja sebelum kita melangkah lebih jauh tentang “rasa keadilan masyarakat” ini, saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan mahasiswa tentang penerapan “rasa keadilan masyarakat” yang terjadi dari zaman ke zaman : Kasus : The High Priest Caiaphas (the Temple Authorities) vs. JESUS of NazarethWaktu : Tahun 30 Sesudah MasehiDakwaan :  menghasut warga Negara untuk tidak membayar pajak kepada Kaisar, dan tindakan menghujat Tuhan karena menyatakan bahwa diriNya adalah Mesias;Putusan : Hukuman Mati dengan disalib; Kasus : The State of New Jersey vs. Rubin “Hurricane” Carter & John Artis Waktu :  Tahun 1966 Dakwaan : Pembunuhan; Putusan : Bersalah dengan hukuman seumur hidup – dibebaskan oleh Keputusan US District Court for the District of New Jersey, dengan pertimbangan : “the extensive records clearly demonstrates that petitioners’ convictions were predicated upon an appeal to racism rather than reason, and concealment rather than disclosure” Kasus : The State of Pakistan vs. Zulfikar Ali BhuttoWaktu : 24 Oktober 1977 s.d. 24 Maret 1979 Dakwaan : PembunuhanPutusan : Hukuman Mati dengan digantung 1 John Witte, Jr. and Frank S. Alexander, “Christianity and Law : An Introduction, Cambridge University Press, 2008, hal. 145-1462 “Black’s Law Dictionary” Ninth Edition, West, 2004, hal. 942 3 Franklin McLynn : “Famous Trials : Cases that Made History” page. 12-15 4 Sumber : The Case Against Hurricane Carter http://www.graphicwitness.com/carter/topfacts.html 5 Sumber : http://www.graphicwitness.com/carter/pdfs/Valentine_grand-jury.pdf 6 Sumber : http://www.bookrags.com/biography/rubin-hurricane-carter-cri/   Saya mengajak rekan-rekan mahasiswa sekalian untuk dapat bersama-sama mencari persamaan dari kasus-kasus yang saya sebutkan diatas. Seluruh persidangan terhadap individu-individu di atas dilakukan atas nama “rasa keadilan masyarakat”, dengan mengenyampingkan dan menerobos seluruh “benteng pertahanan” hukum formil/due process of law.   Bahwa berdasarkan contoh-contoh diatas, maka jelas bahwa “rasa keadilan” yang dimaksud tersebut, berubah-ubah dan tidak dapat dijadikan standar bagi pengungkapan suatu kasus. Rasa keadilan masyarakat yang mana yang akan dijadikan patokan? Karena sudah seharusnya penerapan hukum sebuah kasus tidak dibeda-bedakan antara si “A”, si “B”, si “C” dan seterusnya dengan “berlindung” di balik frasa “rasa keadilan masyarakat”. Bahwa tersangka/terdakwa juga harus mendapatkan keadilan! Dia harus dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah dan dia harus dihukum apabila terbukti bersalah. Berdasarkan prinsip inilah maka kita sebagai bangsa beradab mengenal asas “presumption of innocence” atau Asas praduga tidak bersalah. Sangat mengerikan apabila hukum seluruhnya diserahkan kepada “rasa keadilan masyarakat”, halmana terbukti pada contoh-contoh kasus diatas; Bahkan kecenderungannya adalah “rasa keadilan masyarakat” yang didengungkan tersebut sebenarnya adalah alat penguasa untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya (sebagaimana contoh kasus diatas) dengan menggunakan hukum yang sudah ditunggangi dengan beban “rasa keadilan masyarakat”. Maka dengan skenario semacam ini, jelas kita sebagai insan yang bergerak di bidang hukum harus menegakkan terlaksananya hukum formil & rasa keadilan masyarakat yang saling berimbang dan mengisi BUKAN berat sebelah. Hal ini sebagaimana pendapat dari Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH., tentang asas Legalitas yang menyatakan,   “Berlakunya azas legalitas memberikan sifat perlindungan kepada masyarakat. Perundang-undangan pidana menyediakan konsesi melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah atau kekuasaan Negara. Tidak ada pemidanaan kecuali atas dasar undang-undang, ini merupakan fungsi melindungi dari asas legalitas. Disamping fungsi itu, asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dalam fungsi kedua, pada batas-batas koridor yang ditentukan oleh Undang-undang, pelaksanaan kekuasaan penegakkan hukum pidana oleh pemerintah tegas dijustifikasi. Dengan ungkapan lain, fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai “tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut.   Seorang pakar hukum pidana Jerman antara tahun 1775 – 1833, Anselm von Feuerbach, sehubungan dengan kedua fungsi itu merumuskan asas legalitas secara mantap dalam bahasa Latin : nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali. Prinsip tersebut berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa kekuatan undang-undang lebih dahulu. Semboyan ini kemudian populer didalam KUHP Negara-negara dengan sistem Eropa Kontinental atau civil law system yang menganut konsep kodifikasi hukum pidana. 7 Sumber : http://indialawjournal.com/volume2/issue_3/zulfikar_ali_bhutto_trial.html8 Franklin McLynn : “Famous Trials : Cases that Made History”  page. 48 - 51   Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa tujuan dari asas legalitas, yaitu memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, efektifnya deterrent function dari sanksi pidana, tercegahnya penyalahgunaan kekuasaan, dan kokohnya penerapan rule of law.”9   ;   Sekarang saya ingin mengembalikan kepada rekan-rekan sekalian untuk secara proporsional menempatkan “rasa keadilan masyarakat” sesuai porsinya dalam penegakkan hukum, karena dapat dilihat sendiri berdasarkan kasus-kasus diatas, akibat yang dihasilkan dari penerapan “rasa keadilan masyarakat” yang dilakukan dengan membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum formil yang telah disusun dalam kerangka sebuah kebudayaan yang beradab untuk tercapainya sebuah kepastian hukum;   Tentang hukum formil dalam membuktikan sebuah perkara :   Bahwa penegakkan hukum formil dalam sebuah kasus hukum, menurut pendapat saya adalah kerangka / dasar / pondasi dari pemecahan sebuah kasus. Justru melalui penegakkan hukum formil yang dilakukan secara ketat dan rigid, maka sebuah kasus dapat terpecahkan dan dapat mencapai sebuah keadilan. Hal ini tentunya sangat tergantung pada para penegak hukum yang melaksanakan hukum formil tersebut.   Sangat perlu rekan-rekan mahasiswa pahami betapa pentingnya penegakkan hukum formil / hukum acara dalam memecahkan sebuah kasus, karena hukum…

More...
Click on the slide!

VONIS BEBAS BAGI SAMSU ALAM TERDAKWA PENCURI PAKAIAN DALAM (KOLOR dan BH).

Terdakwa kasus dugaan pencurian pakaian dalam (BH dan kolor), SAMSU ALAM divonis BEBAS dari segala tuntutan (vrijsprak) oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.Majelis hakim yang diketuai oleh Herlina Manurung, membebaskan Samsu Alam, karena salah satu unsur dari tindak pidana pencurian (pasal 362) dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, TIDAK TERBUKTI.TIDAK ADA "KEHENDAK" YANG TERBUKTI.Unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur "memiliki secara melawan hukum". Karena dalam pertimbangannya majelis hakim menilai TIDAK ADANYA KEHENDAK dari Samsu Alam untuk mencuri pakaian dalam milik Saksi pelapor Dedeh Juwitawati.Bahkan dalam pemaparan faktanya, majelis menilai bahwa perpindahan barang(pakaian dalam) tersebut sebagai akibat dari Samsu dan Dedeh yang tinggal bersama-sama dan berpindah-pindah dari Tanjung Priok ke Ciracas, dimana pakaian mereka disatukan dalam satu koper. Hal ini lah yang menyebabkan terselipnya pakaian dalam tersebut.Dengan adanya fakta persidangan ini, maka semua keterangan Dede mengenai dia tidak pernah tinggal bersama dengan Samsu Alam, terbantahkan seluruhnya.Lebih jauh majelis hakim bahkan menyatakan dalam salah satu bagian pemaparan faktanya, "bahwa saksi pelapor dan saksi penangkap (Ipda Irawan) diketahui sebagai suami istri (siri)". Hal ini jelas menegaskan bahwa kesaksian salah satu tetangga mereka di ciracas, ibu Maesaroh, yang menerangkan bahwa dedeh pernah menyatakan padanya, "saya dan pak irawan sudah menikah siri".Maka makin terlihat dengan jelas dugaan Terdakwa dan tim penasehat hukum LBH Mawar Saron sejak awal, bahwa besar kemungkinan perkara ini dipenuhi dengan dugaan adanya persaingan CINTA SEGITIGA antara Samsu, Dedeh dan Ipda Irawan Junaedi.TINDAK LANJUT SETELAH PUTUSAN.Terdakwa menyerahkan tindakan hukum selanjutnya setelah putusan ini kepada tim penasehat hukum LBH Mawar Saron. Lebih lanjut atas putusan ini apabila sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), akan melakukan tindakan Lapor Balik atas dasar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik kepada Dedeh Juwitawati.Serta besar kemungkinan karena menguatnya dugaan tindakan TIDAK PROFESIONAL dari oknum penyidik dalam perkara ini, dalam hal ini IPDA Irawan, maka terdakwa akan melaporkan tindakan tersebut kepada Bidang Propam.PUTUSAN BEBAS JADI HARAPAN PARA PENCARI KEADILAN.Kami dari LBH Mawar Saron mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang terdiri dari Herlina Manurung, Widodo dan Subroto dalam mengambil putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.Semoga kedepannya, Keberanian dan kebijaksanaan hakim dalam memutus perkara yang tidak terbukti unsur-unsurnya di persidangan akan menjadi secercah harapan bagi para pencari keadilan yang kebanyakan buta hukum dan miskin serta teraniaya.

More...
Click on the slide!

Rekayasa Kasus (Mayat Dalam Kardus dan Koper) Terkuak di Persidangan

Masih ingat dengan kasus yang menimpa Krisbayudi, yang dituduh terlibat ikut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya dimasukkan di kardus tv dan koper serta dibuang di koja dan cakung, bersama dengan tersangka utama Rahmat awifi. Hal mengejutkan terjadi di persidangan atas terdakwa Rahmat Awifi dan Krisbayudi di PN jakarta utara kemarin sore 1 Maret 2012. Dua orang terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya dimasukkan ke dalam kardus dan koper ini, kemarin menjalani Sidang pertama yang beragendakan Pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, sesaat setelah Jaksa membacakan dakwaan nya, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Muzaini, menanyakan "apakah anda mengerti dakwaan tersebut dan adakah keberatan anda?". Rahmat awifi sebagai terdakwa 1, tiba-tiba mengutarakan pernyataan yang mengejutkan seisi ruang sidang, "keberatan saya majelis, Terdakwa 2 (krisbayudi) tidak terlibat dalam kasus ini". Pernyataan tersebut sontak mengagetkan seisi ruangan sidang yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa. Pasalnya selama ini terdakwa 2,  Krisbayudi dituduh terlibat ikut serta membantu proses pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmat Awifi terhadap kekasihnya Hertati dan anak hertati yang bernama ita.

More...
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Artikel

WHISTLE BLOWER DIHUKUM?
19/07/2011 | lbh
article thumbnail

  Ada yang “menarik” dari pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait vonis Agus Tjondro, kemarin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan I [ ... ]


QUO VADIS, ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
19/07/2011 | lbh
article thumbnail

    Dunia hukum Indonesia, bahkan seluruh masyarakat Indonesia, kembali dibuat terkejut, miris, dan sedih dengan berita ditangkapnya oknum hakim oleh KPK. Tuduhannya, menerima suap. Satu lagi catatan ke [ ... ]


NENEK RASMIAH DIPERIKSA DI PROPAM POLDA METRO JAYA
25/01/2011 | lbh
article thumbnail

Dalam rangka menegakkan hukum dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian ditengah masyarakat, maka  Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara kode etik Polri terhadap anggota Penyid [ ... ]


Berita

POLRI HARUS MEMIHAK KEPADA KEADILAN
02/03/2012 | lbh

Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja, kembali kita masih ingat bagaimana "pisau keadilan" bekerja begitu tajamnya kepada Nenek Rasminah beb [ ... ]


DUGAAN REKAYASA KASUS MENGUAT
02/03/2012 | lbh

Krisbayudi ditangkap oleh jajaran polda metro jaya pada medio oktober 2011 lalu, di tempatnya bekerja di PT Fujiseat.

Dasar penangkapan dan penahanan t [ ... ]


PRESS RELEASE LBH MAWAR SARON: REKAYASA KASUS (MAYAT DALAM KARDUS DAN KOPER) TERKUAK DI PERSIDANGAN
02/03/2012 | lbh

Masih ingat dengan kasus yang menimpa Krisbayudi, yang dituduh terlibat ikut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yang mayatnya dimasukk [ ... ]


Lowongan Kerja

URGENTLY REQUIRED
06/03/2013 | lbh

We are one of prominent, well-established & reputable Legal Aid in Indonesia, demands qualified persons to strengthen our team as Junior Lawyer with the following qualifications:

1. Bachelor degre [ ... ]


Links

Testimonial

INDAH PADA WAKTUNYA
25/11/2010 | lbh

Bapak Simon Rianto dan Bapak Ignatius Reko Kami adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan sejak bulan Maret 1996 dan menerima upah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah) setiap b [ ... ]


mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor