"Demi allah...rasullah pak... Saya ga tau kejadian itu sama sekali..." (Pengakuan Kris pada LBH Mawar Saron di Rutan Narkoba PMJ)
Begitulah sekiranya jeritan hati dan pengakuan dari Krisbayudi, lelaki 27 tahun, yang bekerja di sebuah pabrik jok mobil di daerah sunter, yang kini sedang meringkuk di dalam Sel Penjara Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak pernah terlintas sedikitpun di pikirannya, kalau akhirnya ia akan bernasib sial seperti ini, betapa tidak, tanggal 21 Oktober 2011 lalu, para penyidik dari Polda Metra Jaya, tiba-tiba datang dan langsung menahannya, tanpa ia ketahui alasan ia dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kris baru tahu kalau ia ditangkap karena dituduh ikut terlibat dalam peristiwa Pembunuhan yang cukup menghebohkan di kawasan Jakarta Utara.
Beberapa waktu lalu, sekitar tanggal 13 oktober 2011, sebagaimana dirilis diberbagai media, telah terjadi peristiwa pembunuhan sadis, terhadap seorang Ibu paruh baya bernama Hertati dan anaknya yg bernama Ertati.
Hertati dan Ertati dibunuh pada hari yg sama, namun mayat mereka dibuang ditempat yg berbeda. Setelah menjadi Mayat, Hertati dimasukkan ke dlm kardus TV lalu dibuang ke daerah Koja. Sementara Ertati setelah dibunuh, mayatnya disetubuhi dan tubuh mungil anak berusia 6 tahun itu dimasukkan ke dalam Koper Polo dan dibuang di daerah Cakung.
Awalnya, Kejadian pembunuhan sadis itu terungkap dan Polisi berhasil meringkus Rahmat, yang notabene adalah teman kumpul kebo dari korban selama ini.
Tertangkapnya Rahmat, menyeret serta Kris dalam kejadian pembunuhan ini. Menurut berita yang berkembang selama ini, Kris ikut serta dalam pembunuhan berencana ini.
Saat ditangkap, Kris sedang bekerja di pabrik, dan sampai saat ini masih ditahan dan menjadi tanda tanya besar dalam dirinya, "emangnya saya ngapain seh!? Kok bisa ditahan".
Ketika ditahan, Kris dipukuli dan ditekan secara psikis oleh Penyidik. Kris harus menerima pukulan dari penyidik agar ia mengakui perbuatannya.
Dalam salah satu proses BAP di ruang penyidik, ia dipaksa untuk mengakui semua perbuatannya. Bagaimana tidak!? Secara psikis seorang yang dalam kondisi terborgol, kemudian di BAP dari jam 12 siang sampai dengan jam 12 malam tentu akhirnya terpaksa mengakui perbuatannya.
Ia dipaksa mengakui semua skenario pembunuhan yang ikut melibatkan dia. Entah siapa sutradara dari skenario ini, karena ia sama sekali tidak tahu menahu tentang semua pembunuhan ini dan semua pertanyaan penyidik selama ini membuatnya kebingungan.
Kris sendiri telah menyatakan kepada para penyidik kalau ia tidak ada di tempat kejadian perkara, karena pada saat itu ia sedang bekerja dan mendapatkan jatah kerja shift malam di pabrik jok mobil di kawasan sunter dan banyak saksi yang bersama dia pada waktu itu.
Penyidik sudah memanggil saksi teman kerja di pabrik tersebut, namun sepertinya penyidik masih bersikukuh kalau Kris tetap terlibat perkara ini. Mungkin menurut penyidik alibi Kris dalam kejadian tersebut masih kurang.
Hal yang membuat Kris kaget dan bertanya-tanya sampai saat ini adalah "kok bisa dia nunjuk saya terlibat yah! Deket juga ngakk ama si rahmat!". Seperti diketahui bahwa Kris dan Rahmat adalah temen kerja satu pabrik. Rahmatlah yang menunjukkan kepada penyidik kalau Kris terlibat pembunuhan sadis tersebut.
Kris teringat kejadian pada tanggal 16 Oktober 2011. Dimana pada pagi hari ketika akan terjadi pergantian shift kerja. Kris yang mau pulang (karena dapat shift malam) bertemu dgn Rahmat. Rahmat pun berkata kepadanya "gua abis bunuh orang neh!", dengan perasaan kaget dan heran Kris menjawab, "ehh jangan bercanda lo... Nanti gua laporin polisi loh!". Percakapan sambil lalu tersebut entah kenapa masih mengganjal di pikiran Kris. Ia menduga jangan-jangan, Rahmat mengira Kris yang laporkan ke polisi, dan sebagai tindakan balas dendam, Rahmat-pun menunjuk kalau Kris juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Atas semua pengakuan yang terpaksa ini, Kris diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Melihat kondisi ini, sang Ayah (suherman), yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai kuli bangunan, merasa tidak tega, dan tidak ridho kalau anaknya harus menanggung dosa yang tidak pernah dilakukannya. "Saya tidak ridho dunia akhirat anak saya dihukum kaya begitu pak!".
Menurut pengakuan ayahnya, Kris adalah anak yang baik dan menjadi tulang punggung keluarga. Suherman sendiri adalah kuli bagunan serabutan, yang kerjanya tergantung panggilan dan ibunya bekerja sebagai tukang cuci dari rumah ke rumah.
Selama ini Kris bekerja keras agar bisa menopang kehidupan keluarga mereka, bahkan untuk sekolah adiknya, selama ini ia sisihkan dari gajinya yang tidak seberapa itu.
Suherman datang ke LBH Mawar Saron agar mendampingi anaknya. Kemudian Berdasarkan pengakuan Kris kepada LBH Mawar Saron, yang kini telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum sejak 6 desember 2011, ada beberapa hal yaitu:
1. Ia memang kenal dengan pelaku (Rahmat) sebagai teman kerja di pabrik Jok, namun ia tidak begitu akrab dengannya.
2. Ia tidak kenal sama sekali, apalagi pernah bertemu dan sampai tega membunuh para korban dengan sadis seperti itu.
3. Berdasarkan Kronologis kejadian pembunuhan terjadi pada malam tanggal 13 Okt 2011. Pada saat itu, Kris sedang bekerja di Pabrik dan ada bukti presensi-nya.
4. Ia menduga ada dendam dari Rahmat kepadanya, sehingga ia turut diseret kedalam kejadian ini.
Tanpa mengurangi rasa prihatin dan duka cita yang mendalam bagi keluarga korban, LBH Mawar Saron sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniya, merasa ada ketidak adilan dalam proses penyidikan perkara pembunuhan hartati dan ertati ini.
Dimana dalam menjalankan proses hukum, penyidik telah mengabaikan keterangan dan alibi dari tersangka.
Ditambah lagi dengan berbagai tindakan pengancaman dan kekerasan fisik yang dialami oleh tersangka Kris selama proses penyidikan telah melanggar Hak Asasi Manusia terlebih lagi hal ini telah mencederai rasa keadilan yang harusnya dijunjung tinggi.
Satu hal yang kami sesalkan adalah Penyidik telah melakukan dagelan hukum dengan memberikan Bantuan Hukum melalui Pengacara yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya, namun dalam proses BAP, Kris tidak pernah tahu menahu kalau negara melalui PMJ telah menyediakan bantuan hukum, dan Pengacara bersangkutan tidak pernah mengenalkan diri padanya. Pertanyaan besarnya adalah "Apakah ini hanya untuk memenuhi kewajiban pasal 56 KUHAP!?".
LBH Mawar Saron ingin menegaskan agar kedepannya, Penyidik tidak main-main dalam memberikan bantuan hukum, dan pengacara yang ditunjuk agar melakukan pembelaan secara maksimal kepada siapapun ia memberikan bantuan hukum, terlepas dari dibayar atau sukarela, agar profesi terhormat (officium nobile) tidak ternodai, apabila profesi pengacara hanya dipakai sebagai atribut memenuhi kewajiban pasal 56 KUHAP saja.
Kemudian melalui berbagai macam pemberitaan di media selama tanggal 15 Oktober 2011 s/d 26 Oktober 2011 yang lalu, satu opini telah terbentuk dan meyakini, serta mengamini, bahwa Kris juga terlibat peristiwa sadis tersebut. PENDULUM KEADILAN telah MIRING dan CONDONG kepada opini sepihak yang terbentuk berdasarkan keterangan dari pihak Polda Metro Jaya dan seakan-akan menghakimi Kris sebagai pelaku pembunuhan, padahal belum ada bukti yang jelas.
Dengan demikian telah menjadi tugas kami LBH Mawar Saron untuk MENEGAKKAN KEMBALI PENDULUM KEADILAN pada posisi sebenarnya.
Sebagai Infomasi, Selasa tanggal 6 Desember 2011, Kris akan dipanggil kembali oleh Penyidik PMJ untuk dimintai keterangan kembali terkait kasus pembunuhan tersebut, dan Kris akan didampingi oleh Para Pembela Umum dari LBH Mawar Saron. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit IV Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya.
LINK Berita terkait:
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/06/23312524/Penetapan.Tersangka.Kris.akan.Dipraperadilkan
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/06/18404514/Kris.Ada.di.Tempat.Kerja.Saat.Pembunuhan
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/06/23312524/Penetapan.Tersangka.Pihak.K.Ajukan.Praperadilan.
http://yustisi.com/2011/12/tersangka-pembunuh-itu-akan-praperadilankan-penyidik-polri/
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/06/281895/37/5/Penyidik-Polda-Metro-Jaya-Diduga-Salah-Tangkap
http://www.detiknews.com/read/2011/12/06/152718/1784112/10/tersangka-pembunuh-wanita-dalam-kardus-praperadilankan-polisi
DIJEBAK TERLIBAT KASUS PEMBUNUHAN





Visitor

