JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Kris Bayudi, akan mempraperadilankan aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka kepada dirinya karena dianggap membantu pelaku utama, Rahmat Awifi, dalam membunuh Hertati dan Ertati pada 13 Oktober 2011. Padahal, Kris pada saat kejadian sedang bekerja di pabrik PT Fuji Seat Indonesia.
Demikian disampaikan kuasa hukum Kris dari LBH Mawar Saron, Jefri Kam, Selasa (6/12/2011) di Mapolda Metro Jaya. "Kami akan lakukan upaya hukum lain dengan praperadilan terkait penetapan tersangka ini karena, pada saat kejadian, Kris sedang bekerja di pabrik. Dia tidak ada di lokasi," katanya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan investigasi untuk menelusuri fakta sebenarnya di lapangan. Tim investigasi itu akan menghimpun data dan kesaksian dari tetangga rumah Hertati di Cilincing, Jakarta Utara, serta teman kerja dan atasan Kris di PT Fuji Seat Indonesia.
Menurut Jefri, Kris masih berada di tempat kerjanya pada saat pembunuhan, 13 Oktober dini hari. Menurut data absensi yang ditunjukkannya, Kris diketahui masuk pada pukul 20.39 tanggal 13 Oktober 2011 dan keluar pada pukul 06.52 tanggal 14 Oktober 2011.
"Data absensi ini sudah kami berikan kepada penyidik. Selain itu, pihak personalia dan teman kerja Kris juga sudah membenarkan kalau Kris ada di tempat kerja saat pembunuhan terjadi," papar Jefri.
Selain itu, tetangga Hertati juga mengungkapkan bahwa pada pukul 02.00 tanggal 13 Oktober 2011, terdengar suara teriakan anak kecil yang diyakini adalah Ertati. "Dia menjerit 'Papa jahat', sementara pada jam segitu Kris ada di tempat kerja," tutur Jefri.
Saat ini, tim kuasa hukum Jefri masih menghimpun data. Jika sudah rampung, maka permohonan praperadilan itu akan disampaikan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Selasa (6/12/2011) siang hingga sore, Kris mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terdahulu. Hal ini, diakui Jefri, dilakukan karena pada saat BAP pertama dibuat, Kris dalam kondisi tertekan sehingga mengiyakan setiap tuduhan Rahmat kepadanya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memastikan bahwa penyidik memiliki bukti kuat untuk menetapkan Kris sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan tidak sembarangan. Namun jika pihak tersangka merasa keberatan, maka kepolisian terbuka terhadap permohonan praperadilan.
"Silakan saja lakukan upaya praperadilan kalau memang merasa ada langkah yang dirasa kurang memuaskan," pungkas Baharudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap Hertati dan anaknya, Ertati, pada Oktober 2011. Dua pelaku itu, yakni Rahmat Awifi dan Kris Bayudi. Pada saat kejadian, Rahmat lebih dahulu membunuh Hertati dengan menikamnya menggunakan pisau. Dibantu oleh tersangka lainnya, yakni Kris, Rahmat kemudian membunuh Ertati. Ertati lalu tewas akibat kehabisan napas.
Setelah meninggal dunia, Rahmat lantas membakar wajah dan tubuh bocah malang itu menggunakan bensin yang diambil dari motornya. Menurut pengakuan Rahmat, tindakan itu dilakukan untuk menyulitkan orang mengenali korban. Kedua korban lalu dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di dua tempat berbeda, yakni di Cakung, Jakarta Timur, dan di Koja, Jakarta Utara. Sekitar sepekan kemudian, Rahmat dan Kris dibekuk aparat kepolisian.
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/12/06/23312524/Penetapan.Tersangka.Kris.akan.Dipraperadilkan
Penetapan Tersangka, Pihak K Ajukan Praperadilan





Visitor

