
Ada yang “menarik” dari pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait vonis Agus Tjondro, kemarin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan ICW kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan kepada Agus Tjondro. Agus Tjondro sebagai whistle blower seharusnya dibebaskan dari jeratan hukuman (KBR68H, 16 Juni 2011). Seperti diketahui, Agus Tjondro adalah orang yang mengungkap kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Selanjutnya ICW meminta agar Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) direvisi agar whistle blower terlindungi (Antara News, 17 Juni 2011).
Memahami Whistle Blower dan Putusan Bebas
Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, whistle blower diartikan sebagai karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang.
Menurut penulis, setidaknya ada 2 jenis whistle blower. Pertama, orang yang tidak melakukan kejahatan, namun berada di lingkungan orang yang melakukan kejahatan, dan melaporkan kejahatan tersebut.
Orang seperti ini berpotensi menjadi korban karena akan disingkirkan oleh orang-orang di sekitarnya yang melakukan kejahatan. Untuk whistle blower jenis ini sudah sepantasnya tidak dihukum karena memang tidak bersalah, dan harus dilindungi bahkan diberi penghargaan. Contohnya, Ibu Siami yang telah melaporkan praktik contek massal di sekolah anaknya.
Kedua, orang yang turut sebagai pelaku tindak pidana, namun karena alasan tertentu melaporkan tindak pidana yang dilakukannya/kelompoknya tersebut kepada aparat hukum. Whistle blower jenis ini tetap harus dikualifikasikan sebagai pelaku. Whistle blower ini tidak dapat langsung dianggap tidak bersalah dan dibebaskan, karena laporannya yang mengungkap terjadinya tindak pidana tidaklah menghilangkan sifat kesalahan yang telah dilakukannya sendiri. Terhadap whistle blower ini memang dapat diberikan beberapa keistimewaan seperti perlindungan khusus (untuk keamanan karena nilai kesaksiannya sangat penting) dan pengurangan hukuman (sebagai “balas jasa”).
Pengurangan hukuman bagi whistle blower karena perannya mengungkap tindak pidana pun, semata-mata bergantung pada pertimbangan hakim. Hal ini secara bijak sudah disadari oleh Agus Tjondro yang mengatakan “… seorang whistle blower bukan tidak harus dihukum. Sebab, hal tersebut akan mengabaikan rasa keadilan” (Suara Karya, 17 Juni 2011).
Memposisikan Whistle Blower
Whistle blower memang tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Namun bukan berarti whistle blower tidak dapat dihukum atas perbuatan materil yang dilaporkannya sendiri. Bila logikanya whistle blower harus dibebaskan, penulis khawatir M. Nazaruddin sekali pun akan segera bebas bila dirinya berani mengungkap dugaan tindak pidana yang “katanya” terjadi di dalam kelompoknya.
Itulah sebabnya Pasal 10 ayat (2) UU LPSK menjelaskan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan (bukan untuk membebaskan). Pasal 191 KUHAP tegas menyatakan seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bebas bila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Akan sangat berbahaya bila seorang terdakwa “harus” dibebaskan semata-mata karena perannya sebagai whistle blower. Keadaan ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian dalam sistem penegakan hukum. Semua orang akan merasa bebas - “bersama-sama” - melakukan tindak pidana, dan bila ada indikasi perbuatannya akan/telah diketahui, tinggal mengaku saja dan membuka semua rangkaian perbuatannya kepada penegak hukum, dengan asumsi akan segera dibebaskan.
Permintaan ICW agar whistle blower (perkara korupsi) tidak dihukum justru telah menimbulkan tanya bagi penulis, karena dalam perkara korupsi, whistle blower tetap menjadi pelaku, namun mendapat keistimewaan. Padahal ICW sendiri pernah menyatakan agar orang yang tersangkut perkara korupsi jangan mendapat keistimewaan (Kompas.com, 18 Agustus 2010).
Penulis berharap, dan tentunya akan sangat baik, bila setiap orang, termasuk ICW, dalam memberikan komentar semata-mata untuk memberikan pemahaman hukum secara utuh dan bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat. Bukan karena ada muatan kepentingan tertentu. Apalagi dalam mengomentari sebuah putusan pengadilan, yang selayaknya tidak dikomentari. Bila tidak setuju dengan isi putusan pengadilan, sistem hukum sudah menyediakan sarana hukum, yaitu banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Jakarta, 17 Juni 2011
Gloria Tamba, SH.




Dalam rangka menegakkan hukum dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian ditengah masyarakat, maka Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara kode etik Polri terhadap anggota Penyidik Polsek Ciputat yang sebelumnya menangani penyidikan perkara nenek Rasmiah. Komitmen Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Penyidik Polsek Metro Ciputat diharapkan bermuara pada hasil yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Rabu 22 November mungkin merupakan hari yang tidak dapat dilupakan oleh Rasmiah binti Rawan alias Rasminah. Tepat pada hari Ibu, Pengadilan Negeri Tangerang mengadiahi Rasmiah dengan vonis bebas. Majelis Hakim yang terdiri dari oleh Bambang Widyatmoko, Syamsul Bachri, dan Emanuel Sembiring mengatakan “Dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan”. Dalam dakwaan tersebut, Rasmiah, yang merupakan seorang pembantu Rumah Tangga, dituduh mencuri sejumlah piring yang merupakan milik majikannya yakni Hj. Siti Aisah Megawati Soekarnoputri.



Visitor