lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

WHISTLE BLOWER DIHUKUM?

 

Ada yang “menarik” dari pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait vonis Agus Tjondro, kemarin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Koordinator Bidang Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan ICW kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan kepada Agus Tjondro. Agus Tjondro sebagai whistle blower seharusnya dibebaskan dari jeratan hukuman (KBR68H, 16 Juni 2011). Seperti diketahui, Agus Tjondro adalah orang yang mengungkap kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Selanjutnya ICW meminta agar Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) direvisi agar whistle blower terlindungi (Antara News, 17 Juni 2011).

 

Memahami Whistle Blower dan Putusan Bebas

 

Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, whistle blower diartikan sebagai karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang.

 

Menurut penulis, setidaknya ada 2 jenis whistle blower. Pertama, orang yang tidak melakukan kejahatan, namun berada di lingkungan orang yang melakukan kejahatan, dan melaporkan kejahatan tersebut.

 

Orang seperti ini berpotensi menjadi korban karena akan disingkirkan oleh orang-orang di sekitarnya yang melakukan kejahatan. Untuk whistle blower jenis ini sudah sepantasnya tidak dihukum karena memang tidak bersalah, dan harus dilindungi bahkan diberi penghargaan. Contohnya, Ibu Siami yang telah melaporkan praktik contek massal di sekolah anaknya.

 

Kedua, orang yang turut sebagai pelaku tindak pidana, namun karena alasan tertentu melaporkan tindak pidana yang dilakukannya/kelompoknya tersebut kepada aparat hukum. Whistle blower jenis ini tetap harus dikualifikasikan sebagai pelaku. Whistle blower ini tidak dapat langsung dianggap tidak bersalah dan dibebaskan, karena laporannya yang mengungkap terjadinya tindak pidana tidaklah menghilangkan sifat kesalahan yang telah dilakukannya sendiri. Terhadap whistle blower ini memang dapat diberikan beberapa keistimewaan seperti perlindungan khusus (untuk keamanan karena nilai kesaksiannya sangat penting) dan pengurangan hukuman (sebagai “balas jasa”).

 

Pengurangan hukuman bagi whistle blower karena perannya mengungkap tindak pidana pun, semata-mata bergantung pada pertimbangan hakim. Hal ini secara bijak sudah disadari oleh Agus Tjondro yang mengatakan “… seorang whistle blower bukan tidak harus dihukum. Sebab, hal tersebut akan mengabaikan rasa keadilan” (Suara Karya, 17 Juni 2011).

 

Memposisikan Whistle Blower

 

Whistle blower memang tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Namun bukan berarti whistle blower tidak dapat dihukum atas perbuatan materil yang dilaporkannya sendiri. Bila logikanya whistle blower harus dibebaskan, penulis khawatir M. Nazaruddin sekali pun akan segera bebas bila dirinya berani mengungkap dugaan tindak pidana yang “katanya” terjadi di dalam kelompoknya.

 

Itulah sebabnya Pasal 10 ayat (2) UU LPSK menjelaskan saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan (bukan untuk membebaskan). Pasal 191 KUHAP tegas menyatakan seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bebas bila kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Akan sangat berbahaya bila seorang terdakwa “harus” dibebaskan semata-mata karena perannya sebagai whistle blower. Keadaan ini hanya akan menimbulkan ketidakpastian dalam sistem penegakan hukum. Semua orang akan merasa bebas - “bersama-sama” - melakukan tindak pidana, dan bila ada indikasi perbuatannya akan/telah diketahui, tinggal mengaku saja dan membuka semua rangkaian perbuatannya kepada penegak hukum, dengan asumsi akan segera dibebaskan.

 

Permintaan ICW agar whistle blower (perkara korupsi) tidak dihukum justru telah menimbulkan tanya bagi penulis, karena dalam perkara korupsi, whistle blower tetap menjadi pelaku, namun mendapat keistimewaan. Padahal ICW sendiri pernah menyatakan agar orang yang tersangkut perkara korupsi jangan mendapat keistimewaan (Kompas.com, 18 Agustus 2010).

 

Penulis berharap, dan tentunya akan sangat baik, bila setiap orang, termasuk ICW, dalam memberikan komentar semata-mata untuk memberikan pemahaman hukum secara utuh dan bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat. Bukan karena ada muatan kepentingan tertentu. Apalagi dalam mengomentari sebuah putusan pengadilan, yang selayaknya tidak dikomentari. Bila tidak setuju dengan isi putusan pengadilan, sistem hukum sudah menyediakan sarana hukum, yaitu banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

 

Jakarta, 17 Juni 2011

 

Gloria Tamba, SH.

Last Updated on Wednesday, 20 July 2011 11:00
E-mail Print PDF

QUO VADIS, ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

 

 

Dunia hukum Indonesia, bahkan seluruh masyarakat Indonesia, kembali dibuat terkejut, miris, dan sedih dengan berita ditangkapnya oknum hakim oleh KPK. Tuduhannya, menerima suap. Satu lagi catatan kelam dalam dunia peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.Terkait kejadian ini, ada kalangan yang mengatakan inilah fenomena buruk praktik mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia.

 

Masih jelas melekat di ingatan kita, bahkan sampai saat ini pun masih menjadi bahan pemberitaan, tentang keterlibatan oknum polisi, kejaksaan, maupun advokat, yang nota bene adalah penegak hukum, dalam lingkaran praktik suap dan mafia peradilan.

 

Akibatnya tak terhindarkan, atmosfir diskusi di hampir seluruh media massa semakin memanas. Saling tuding dan saling menyalahkan terjadi. Dalam kasus hakim ini misalnya, pengadilan, bahkan Mahkamah Agung, dianggap lalai melakukan pengawasan. Menanggapi tuduhan tersebut, Mahkamah Agung langsung bereaksi. Tindakan tegas langsung dijatuhkan dengan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara.

 

Masyarakat pun ramai-ramai “menghakimi” tersangka. Berbagai cercaan, sindiran, bahkan cemoohan dialamatkan kepada tersangka.

 

Tulisan ini tidak dikhususkan menyoroti kasus yang menimpa hakim ataupun penegak hukum lainnya yang sedang terkena masalah hukum, seperti yang marak dibicarakan saat ini. Penulis melihat ada yang salah dengan reaksi yang diberikan oleh masyarakat, termasuk sejumlah LSM dan pengamat, yang telah memberikan pernyataan, bahkan terang-terangan mendahului putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam pembuktian kesalahan tersangka. Dalam kondisi ini, asas praduga tidak bersalah telah dikesampingkan.

 

Semestinya kita perlu belajar dari sejumlah kasus menarik perhatian masyarakat yang pernah terjadi. Sebutlah misalnya kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Pada awal kasusnya, begitu banyak cemoohan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah persidangan dimulai, pandangan masyarakat perlahan mulai berubah. Keadaaan bahkan menjadi terbalik. Banyak dukungan yang mengalir kepadanya. Hingga saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap pun, pidana penjara 18 tahun, sebagian besar masyarakat masih juga belum percaya bahwa Antasari Azhar sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

 

Penerapan asas praduga tidak bersalah memang pernah terlaksana dengan baik dalam kasus pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Ketika kedua orang pimpinan KPK ini tidak diterima dalam sebuah rapat oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, banyak pihak yang menyalahkan Komisi III DPR, dan mengatakan asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Dalil mereka, terlepas dari kedua pimpinan KPK tersebut nantinya dianggap bersalah atau tidak, asas praduga tidak bersalah mesti dikedepankan dan diberlakukan.

 

Tentu adalah baik bila penerapan asas praduga tidak bersalah dilaksanakan secara merata kepada setiap warga negara. Apalagi di dalam konstitusi, kita telah menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk orang yang sedang bermasalah hukum, harus diterapkan tanpa pengecualian. Pasal 18 Undang-undang Hak Asasi Manusia tegas menyebutkan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.

 

Dengan kata lain, nantinya pengadilan yang akan memutus bersalah atau tidaknya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Fakta di persidangan yang akan menunjukkan, dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang dianggap adil, baik bagi pihak yang diadili maupun bagi masyarakat. Tersangka mungkin saja nantinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Namun hal ini merupakan ranah tugas penegak hukum.

 

Janganlah seperti sekarang ini, dimana seolah telah muncul “pengadilan kedua”, yang secara prematur menghukum tersangka di berbagai media, dengan pernyataan yang begitu memojokkan. Semestinya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan di sisi lain, ada hak asasi tersangka yang juga harus dihormati.

 

Sebaiknya setiap orang dapat menahan diri. Mencari solusi akan jauh lebih baik daripada hanya memperbesar masalah tanpa tahu bagaimana penyelesaiannya. Apalagi bila cara-cara “pengadilan kedua” ini yang masih terus akan kita lakukan, rasanya kita perlu berpikir kembali untuk menyatakan diri sebagai negara hukum.

 

Jakarta, 23 Juni 2011

 

Gloria Tamba, SH.
Wakil Direktur Non Litigasi LBH Mawar Saron Jakarta

Last Updated on Wednesday, 20 July 2011 11:01
E-mail Print PDF

NENEK RASMIAH DIPERIKSA DI PROPAM POLDA METRO JAYA

Dalam rangka menegakkan hukum dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian ditengah masyarakat, maka  Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara kode etik Polri terhadap anggota Penyidik Polsek Ciputat yang sebelumnya menangani penyidikan perkara nenek Rasmiah. Komitmen Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Penyidik Polsek Metro Ciputat diharapkan bermuara pada hasil yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Seperti yang telah kita ikuti pada saat persidangan kasus nenek Rasmiah di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap fakta dan terbukti para penyidik telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana (due process of law).

Tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur tersebut antara lain:

-    Penyidik tidak ikut serta dalam proses "penangkapan" dan "penggeledahan" rumah Rasmiah.
-    Penyidik justru menerima barang-barang "hasil penggeledahan" dan langsung menahan Rasmiah. Padahal penyidik tahu proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan oleh Siti Aisyah dan keluarganya secara melawan hukum karena tidak melibatkan yang berwajib (dalam hal ini Polsek Ciputat).

-    Rasmiah ditahan dan ditelantarkan dalam sel.  Rasmiah ditahan di dalam sel bersama putrinya Astuti sejak penangkapan tanggal 5 juni 2010.  Baru setelah 2 hari mendekam dalam sel, Rasmiah di BAP pada tanggal 7 juni 2010. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa seorang ketika ditangkap atas suatu tindak pidana, maka berhak atas proses yang cepat demi menjamin perlindungan hukum tersangka.

-    Penyidik juga menahan Astuti tanpa alasan yang jelas. Astuti ikut dibawa beserta ibunya dan ditahan di dalam sel selama 3 hari sebelum akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa keterangan yang jelas. Astuti sendiri dibawa dalam kondisi yang kurang layak, karena pada saat dibawa ke Polsek Ciputat, ia sedang memakai pakaian tidur yang minim dan tidak diberi kesempatan untuk ganti pakaian terlebih dahulu.  

-    Rasmiah dipaksa mengakui Pencurian oleh Penyidik Polsek Ciputat berinisial  S dan P, dengan iming-iming agar hukumannya ringan. Padahal Rasmiah sendiri tidak pernah merasa mencuri.

-    Rasmiah disuruh "cap jempol" surat pernyataan penolakan menggunakan Penasehat Hukum. Padahal jelas pada pasal 55 KUHAP diwajibkan bagi penyidik untuk menyediakan Pensihat Hukum bagi tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

-    BAP Rasmiah tidak dibacakan lagi oleh pihak Penyidik padahal Penyidik tahu kalau Rasmiah "Buta Huruf" dan diminta untuk langsung "mencap jempol" diatas BAP yang Rasmiah sendiri tidak tahu apa isinya.

Nenek Rasmiah sendiri telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Desember 2010. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan sehingga Rasmiah harus dibebaskan.

-Jefri Kam, SH.-

Last Updated on Monday, 09 May 2011 10:40
E-mail Print PDF

MERINDUKAN PENEGAK HUKUM YANG HUMANIS

Masalah rekayasa kasus, saat ini, sedang marak diberitakan. Rapor merah ditengah prestasi positif penanganan kasus terorisme. Hal yang sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum. Bagi penggiat bantuan hukum, hal ini sangat terasa ketika melakukan penyuluhan hukum di berbagai rutan. Mayoritas tahanan bercerita mereka dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian.


Hal ini bertambah parah ketika berkas perkara diteruskan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan, tanpa didampingi penasihat hukum. Hasilnya tak lain dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didoktrinkan pihak kepolisian.


Paling tidak ada tiga poin penting yang menyebabkan terjadinya fakta sosial tersebut. Pertama, sumber daya personil kepolisian. Ini merupakan masalah klasik yang akan terus diteriakkan selama kepolisian tidak memperbaharui sistem perekrutan dan menghilangkan praktik kotor yang konon kerap terjadi. Diperlukan pribadi-pribadi polisi yang tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang capable, namun juga yang mengedepankan etika.


Bukan hendak menuduh polisi mengesampingkan etika, tapi fakta berkali-kali memperlihatkan ada saja oknum polisi yang justru merekayasa kasus untuk, bisa saja diduga, menaikkan prestasi atau jabatan yang lebih tinggi. Keniscayaan moralnya adalah makin sedikit kejahatan, kinerja polisi makin baik. Padahal prestasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa banyak kejahatan yang diungkap.


Kedua, masih timpangnya sistem hukum dalam hal bantuan hukum. Menurut KUHAP, bantuan hukum diberikan bagi mereka yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bagi yang diancam hukuman di bawah itu, pada kebanyakan kasus narkoba seperti pemulung Saleh, tidak diberi pendampingan hukum alias harus menggantungkan diri pada nasib. Bagi masyarakat miskin yang awam hukum dan tidak didampingi penasihat hukum, mungkin sudah menjadi hal biasa saat pemeriksaan, disertai tekanan yang tak jarang berbentuk kekerasan.


Aturan yang ada, baik setingkat instruksi menteri maupun peraturan pemerintah tentang bantuan hukum, juga belum menyangkut substansi permasalahan. Peraturan tersebut lebih menekankan pemberian bantuan hukum oleh advokat/LBH, namun tidak mengatur cara pemberian bantuan hukum dalam tiap tahapan proses hukum.


Padahal yang dibutuhkan masyarakat justru pemberian bantuan hukum di tiap tingkat pemeriksaan, khususnya di kepolisian, yang merupakan pintu masuk pemeriksaan perkara, terlepas berapa ancaman hukumannya. Hal ini akan mendorong berkurangnya rekayasa kasus oleh oknum kepolisian. Pengalaman-pengalaman tersebutlah yang mendorong penggiat bantuan hukum terus mendesak lahirnya Undang-undang Bantuan Hukum yang saat ini tengah digodok DPR.


Ketiga, kejaksaan seolah berkoalisi dengan kepolisian untuk meneruskan perkara “yang direkayasa” ke pengadilan. Kalaupun pada akhirnya korban rekayasa terbebas dari penjara, tetap saja mereka telah “meluangkan” waktu di balik terali besi. Parahnya, hakim pun tak jarang ikut-ikutan berkoalisi, seperti yang menimpa Amir Machmud yang katanya “memiliki” satu butir narkoba. Hakim “mengeluarkan putusan” tanpa sidang pembacaan putusan, sebanyak tiga lembar, pada persidangan dengan agenda penuntutan. Amir sendiri pun tidak tahu dirinya sudah divonis. Fakta-fakta seperti ini seperti sudah lazim terjadi dalam proses berhukum dimana polisi menjadi pintu masuknya.


Mungkin terlalu keras bila kita selalu mengkritisi polisi. Apapun langkah yang diambil, selalu saja disalahkan. Ketika kasus Bibit-Chandra bergema, kita meneriakkan kriminalisasi KPK dimana kepolisian terlalu menekankan sisi yuridis-normatif. Sekarang, dugaan rekayasa pun kembali ditembakkan pada kepolisian. Tapi bila kita menjadikan argumen ini dalam rangka kritik yang konstruktif, tentunya Polri pun perlu diingatkan akan akar dan jiwa bangsa ini.


Semangat bangsa yang sejak dulu telah diajarkan kepada kita, bangsa yang berprikemanusiaan. Kita tidak perlu bersusah payah menginterpretasikan kemanusiaan dari masa humanisme-reinaisance di Eropa atau paham Neo-humanisme abad ke-18. Para Yuris, sekarang ini, sepertinya bangga dengan mengadopsi pikiran-pikiran dari luar ketimbang menggunakan produk dalam negeri. Padahal negara kita memiliki interpretasi yang unik dalam berprikemanusiaan. Warisan para founding father yang telah ada sejak zaman Majapahit. Entah berperikemanusiaan menurut Yamin ataupun Soekarno.


Berprikemanusiaan adalah tindakan yang menunjukkan penghormatan terhadap seorang Saleh, terlepas dia seorang pemulung. Menghormatinya sama dengan tidak “menyelipkan” selinting ganja pada diri Saleh. Fakta, bahwa Saleh merupakan seorang Indonesia, sudah cukup untuk membuat dia dihormati selayaknya warga yang lain, dengan tidak merekayasa perbuatan yang tidak dilakukannya.
Pandangan yang kelihatan mudah untuk diterapkan, namun sulit untuk dilakukan. Para pendiri bangsa sampai harus memutar otak ketika merumuskan pandangan ini. Mereka belajar dari pengalaman masa lalu yakni kejayaan kerajaan-kerajaan masa lampau yang datang silih berganti dengan saling menjatuhkan satu sama lain, yang salah satu hasilnya adalah perbedaan.


Perbedaan posisi polisi dan tahanan, dalam hal ini masyarakat, yang bersifat subordinat untuk membuat terang suatu tindak pidana tentunya tidak membuat minimnya penghormatan terhadap pribadi orang tersebut. Tanpa penghormatan atas perbedaan posisi, maka rekayasa kasus, justru akan terus digunakan sebagai sarana untuk mendongkrak prestasi agar terlihat hebat dan menakutkan sebagaimana arti kata bhayangkara itu sendiri, jargon kepolisian, yang berasal dari bahasa sansekerta sejak jaman Gadjah Mada. Namun dalam arti yang negatif.


Jakarta, 10 Maret 2010

John I.M. Pattiwael, SH.

Direktur LBH Mawar Saron

Last Updated on Tuesday, 18 January 2011 11:20
E-mail Print PDF

Rasmiah Bebas

Rabu 22 November mungkin merupakan hari yang tidak dapat dilupakan oleh Rasmiah binti Rawan alias Rasminah. Tepat pada hari Ibu, Pengadilan Negeri Tangerang mengadiahi Rasmiah dengan vonis bebas. Majelis Hakim yang terdiri dari oleh Bambang Widyatmoko, Syamsul Bachri, dan Emanuel Sembiring mengatakan “Dakwaan jaksa penuntut umum pasal 362 KUHP, unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur-unsur lain tidak terbukti. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan”. Dalam dakwaan tersebut, Rasmiah, yang merupakan seorang pembantu Rumah Tangga, dituduh mencuri sejumlah piring yang merupakan milik majikannya yakni Hj. Siti Aisah Megawati Soekarnoputri.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Widyatmoko, mengatakan bahwa kesaksian Saksi Samirah yang memberi kesaksian bahwa piring-piring tersebut merupakan milik Saksi Samirah yang dibuktikannya dengan membawa tutup mangkok/piring dan gelas tatakan yang ternyata cocok dengan piring-piring sebagaimana yang dihadirkan dalam persidangan membuktikan bahwa kesaksian Saksi Pelapor Hj. Siti Aisah Megawati Soekarnoputri, yang mengatakan bahwa piring-piring tersebut merupakan miliknya, adalah kesaksian yang diragukan nilai kebenarannya. Kesaksian Saksi Samirah didukung dengan keterangan Saksi-saksi lainnya, yang membantah keterangan Saksi Pelapor Hj. Siti Aisah Megawati Soekarnoputri.

 

Putusan tersebut, bagi Majelis Hakim, mungkin merupakan jalan tengah yang terbaik  terhadap masalah ini. Bagaimana tidak? Dalam persidangan terlihat jelas bahwa proses pemeriksaan terhadap Rasmiah dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah. Cara-cara tersebut antara lain adalah tidak didampinginya Rasmiah oleh Penasihat hukum di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain itu Penggeledahan, Penangkapan, maupun penyitaan terhadap Rasmiah dilakukan oleh Saksi Pelapor Hj. Siti Aisah Megawati Soekarnoputri dan bukan oleh pihak kepolisian.

 

Padahal jika mengacu pada ketentuan-ketentuan KUHAP/ Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, hal-hal tersebut diatas jelas merupakan hal yang tidak sah dan melawan hukum. Hal-hal yang bertentangan dengan prinsip dasar habeas corpus yang memberikan inspirasi untuk menciptakan suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas atau dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji kebenaran dan ketepatan dari tindakan kekuasaan berupa penggunaan upya paksa (dwang middelen). Itulah sebabnya dalam RUU KUHAP, diperkenalkan konsep hakim komisaris untuk menilai hal-hal seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan ataupula kekuasaan lainnya.

 

Memang konsep hukum acara di tanah air menitikberatkan pada institusi kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Jika putusan hakim pada perkara Rasmiah menyinggung masalah-masalah “habeas corpus” ini, maka tidak hanya kepolisian yang “dipersalahkan” menyangkut masalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, namun juga kejaksaan dan bahkan pengadilan. Mengapa? Karena sampai pemeriksaan ketiga yakni pemeriksaan saksi, Rasmiah masih belum juga didampingi oleh penasihat hukum.

 

Padahal jelas bahwa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) di kepolisian, yang kemudian diadopsi menjadi dakwaan, disusun berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika mengacu pada Yurusprudensi Mahkamah Agung No.1565K/Pid/1991, tertanggal 16 september 1993 yang mengatakan “Penyidikan yang melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebabkan hasil penyidikkan tidak sah sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima”. Hal ini jelas bahwa Dakwaan tidak dapat diterima apabila disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum.

 

Putusan Mahkamah Agung tersebut bahkan diulangi kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara jo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusannya yang telah inkracht van gewijsde. Pendampingan seorang Terdakwa oleh penasihat hukum memang sangat penting. Itulah sebabnya dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No.006/PUU-II/2004 pada halaman 29 mengatakan “Menimbang bahwa UUD 1945, pasal 1 ayat (3), secara tegas menyatakan Indonesia adalah Negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya

 

Faktanya dalam kasus Rasminah, Majelis Hakim seolah “tetap” membiarkan hal ini terjadi sampai persidangan ketiga sebelum didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron. Itulah sebabnya Putusan Majelis Hakim dalam perkara Rasmiah sangat minim membahas pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum acara. Majelis Hakim langsung masuk ke dalam substansi perkara. Namun bagaimanapun juga, emas, entah diapakan juga, tetap menjadi emas. Begitu juga Rasminah, mau direkayasapun toh pada akhirnya dia terbukti tidak bersalah. Namun semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak Hukum. Sekali lagi Selamat Untuk Rasminah. Kebebasanmu merupakan kado Natal Terindah bagi penegakan keadilan di Indonesia.

Last Updated on Monday, 09 May 2011 10:39

Page 1 of 7

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  Next 
  •  End 
  • »
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor