Dengan adanya pembagian harta dalam perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan, maka untuk pengurusannya diatur seperti yang tercantum dalam Pasal 36 UU Perkawinan, yang berbunyi:
(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Untuk Harta Bersama, ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal 36 UU Perkawinan ini yaitu bahwa setiap perbuatan hukum -- jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, hibah, dan sebagainya-- yang dilakukan terhadap harta bersama, mengharuskan keterlibatan atau sepengetahuan dan seizin kedua belah pihak. Sehingga salah satu pihak tidak dapat bertindak sendiri dalam setiap perbuatan hukum terhadap harta bersama mereka.
Hal di atas inilah yang sering terjadi, jika salah satu pihak menjual harta bersama tanpa sepengetahuan pihak lainnya, dapat dikategorikan telah melakukan tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan akibatnya adalah semua transaksi yang dilakukan dapat dimintakan pembatalan ke Pengadilan.
PENGURUSAN HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN
Pembagian Harta Gono-Gini Dalam Perceraian
Setiap perceraian membawa dampak dalam hal pembagian harta bersama yang biasa dikenal di masyarakat dengan sebutan pembagian gono gini. Disini sering muncul permasalahan dimana salah satu pihak merasa lebih berhak atas harta yang diperebutkan.
Misalnya X dan Y adalah suami dan istri yang telah bercerai dan memperebutkan sebuah rumah. Dahulu rumah tersebut dibeli secara kredit oleh mereka, namun dalam perjalanannya, Y sebagai istri lebih banyak membayar cicilan kredit tersebut. Sehingga saat membagi harta gono-gini, Y merasa lebih berhak atas rumah tersebut.
Muncul pertanyaan apakah nanti harta tersebut akan dibagi rata antara X dan Y. Jika itu terjadi, Y akan merasa tidak adil, karena andilnya dalam harta tersebut lebih besar daripada suaminya.
Sampai saat ini mengenai pembagian harta memang tidak ada acuan bakunya. UU Perkawinan tidak mengatur hal tersebut secara tegas. Dalam UU Perkawinan tidak disebutkan bahwa harta bersama akan dibagi sama rata antar bekas suami dan bekas istri.
Harta Benda Dalam Perkawinan
Harta Bersama
Selama ini banyak yang salah paham terhadap konsep harta bersama dan harta bawaan dalam rumah tangga. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selama tidak diperjanjikan sebelumnya, maka harta-harta yang diperoleh dalam suatu ikatan perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
Harta bersama atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan harta gono-gini merupakan semua harta, baik itu berupa penghasilan, maupun barang-barang yang didapatkan selama masa perkawinan berlangsung. Termasuk di dalam harta bersama adalah segala bentuk keuntungan dan kerugian dari harta bersama tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Misalnya jika seorang suami dan istri bekerja dan memiliki penghasilan, maka penghasilan mereka tersebut merupakan harta bersama. Selain itu walaupun penghasilan mereka disimpan di bank atas nama masing-masing, tetap saja merupakan harta bersama. Harta suami adalah harta istri, begitu juga sebaliknya selama diperoleh dalam ikatan perkawinan mereka.
PENGATURAN TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS
Pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”). Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UULLAJ angka 24 adalah sebagai berikut :
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas sendiri di dalam pasal 229 ayat (1) UULLAJ digolongkan menjadi :
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
PRAKTIK ABORSI MENURUT HUKUM
Pengaturan mengenai praktik aborsi diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan KUHP. Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan berikut ini : (1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Namun, menurut pasal 75 (2) UU Kesehatan, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Page 7 of 7
Latest Testimonial





Visitor

