Dalam rangka menegakkan hukum dan meningkatkan profesionalisme Kepolisian ditengah masyarakat, maka Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara kode etik Polri terhadap anggota Penyidik Polsek Ciputat yang sebelumnya menangani penyidikan perkara nenek Rasmiah. Komitmen Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak Penyidik Polsek Metro Ciputat diharapkan bermuara pada hasil yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Seperti yang telah kita ikuti pada saat persidangan kasus nenek Rasmiah di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap fakta dan terbukti para penyidik telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana (due process of law).
Tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur tersebut antara lain:
- Penyidik tidak ikut serta dalam proses "penangkapan" dan "penggeledahan" rumah Rasmiah.
- Penyidik justru menerima barang-barang "hasil penggeledahan" dan langsung menahan Rasmiah. Padahal penyidik tahu proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan oleh Siti Aisyah dan keluarganya secara melawan hukum karena tidak melibatkan yang berwajib (dalam hal ini Polsek Ciputat).
- Rasmiah ditahan dan ditelantarkan dalam sel. Rasmiah ditahan di dalam sel bersama putrinya Astuti sejak penangkapan tanggal 5 juni 2010. Baru setelah 2 hari mendekam dalam sel, Rasmiah di BAP pada tanggal 7 juni 2010. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa seorang ketika ditangkap atas suatu tindak pidana, maka berhak atas proses yang cepat demi menjamin perlindungan hukum tersangka.
- Penyidik juga menahan Astuti tanpa alasan yang jelas. Astuti ikut dibawa beserta ibunya dan ditahan di dalam sel selama 3 hari sebelum akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa keterangan yang jelas. Astuti sendiri dibawa dalam kondisi yang kurang layak, karena pada saat dibawa ke Polsek Ciputat, ia sedang memakai pakaian tidur yang minim dan tidak diberi kesempatan untuk ganti pakaian terlebih dahulu.
- Rasmiah dipaksa mengakui Pencurian oleh Penyidik Polsek Ciputat berinisial S dan P, dengan iming-iming agar hukumannya ringan. Padahal Rasmiah sendiri tidak pernah merasa mencuri.
- Rasmiah disuruh "cap jempol" surat pernyataan penolakan menggunakan Penasehat Hukum. Padahal jelas pada pasal 55 KUHAP diwajibkan bagi penyidik untuk menyediakan Pensihat Hukum bagi tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
- BAP Rasmiah tidak dibacakan lagi oleh pihak Penyidik padahal Penyidik tahu kalau Rasmiah "Buta Huruf" dan diminta untuk langsung "mencap jempol" diatas BAP yang Rasmiah sendiri tidak tahu apa isinya.
Nenek Rasmiah sendiri telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Desember 2010. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan sehingga Rasmiah harus dibebaskan.
-Jefri Kam, SH.-
NENEK RASMIAH DIPERIKSA DI PROPAM POLDA METRO JAYA
Latest Testimonial





Visitor

