I. PENDAHULUAN
Sekolah merupakan tempat meraih pendidikan. Alangkah mengecewakan bila dalam lingkungan sekolah terdapat tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru kepada murid maupun antar murid itu sendiri. Saat dimulainya tahun ajaran seperti saat ini rentan terjadi kekerasan dalam sekolah, khususnya dalam “perploncoan” atau dikenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa).
Ada banyak bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi dalam lingkungan sekolah namun, untuk skala yang lebih kecil terkadang hubungan siswa senior-junior yang tidak sehat juga terjadi di sekolah-sekolah menengah. Bullying, adalah kata kunci untuk mendeskripsikan semua gejala itu. Apa sebenarnya bullying ? Perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai bullying ? Bagaimana sanksi bagi pelaku yang adalah anak ?
Apabila ditinjau dari undang-undang tindakan kekerasan dalam lingkungan sekolah yang notabene korban adalah anak merupakan bentuk tindakan pidana yang menimbulkan sanksi bagi pelaku kekerasan.
II. PENGERTIAN BULLYING
Ada banyak pengertian bullying namun, untuk mempersempit makna bullying yang terjadi di lingkungan sekolah (school bullying) adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
a. KATEGORI BULLYING
Adapun bentuk-bentuk bullying dapat dikategorikan menjadi 5 kelompok :
• Kontak fisik langsung (memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang-barang yang dimiliki orang lain).
• Kontak verbal langsung (mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip).
• Perilaku non-verbal langsung (melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal).
• Perilaku non-verbal tidak langsung (mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng).
• Pelecehan seksual (kadang dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal).
b. FAKTOR PENYEBAB BULLYING
Sebagian besar korban bullying enggan menceritakan pengalaman mereka kepada pihak-pihak yang mempunyai kekuatan untuk mengubah cara berpikir mereka dan menghentikan siklus ini, yaitu pihak sekolah dan orangtua. Korban cenderung merahasiakan bullying yang mereka alami karena takut pelaku akan semakin mengintensifkan bullying kepada mereka. Sehingga akibatnya, korban menganggap bullying merupakan hal yang biasa. Sebagian pelaku bullying awalnya juga merupakan korban itu sendiri sehingga baik pelaku dan korban bullying memiliki cara pandang yang berbeda.
Presepsi pelaku melakukan bullying karena :
• Tradisi
• Balas dendam karena dia dulu diperlakukan sama (menurut korban laki-laki)
• Ingin menunjukkan kekuasaan
• Marah karena korban tidak berperilaku sesuai dengan yang diharapkan
• Mendapatkan kepuasan (menurut korban perempuan)
• Iri hati (menurut korban perempuan)
Korban juga mempersepsikan dirinya sendiri menjadi korban bullying karena :
• Penampilan menyolok
• Tidak berperilaku dengan sesuai
• Perilaku dianggap tidak sopan
• Tradisi
c. DAMPAK YANG DITIMBULKAN OLEH BULLYING
bullying kontak fisik langsung dapat berakibat pada kesehatan fisik seperti sakit kepala, luka-luka bahkan yang paling ekstrim berakibat kematian. Ketika mengalami bullying, korban merasakan banyak emosi negatif (marah, dendam, kesal, tertekan, takut, malu, sedih, tidak nyaman, terancam) namun tidak berdaya menghadapinya. Dalam jangka panjang emosi-emosi ini dapat berujung pada munculnya perasaan rendah diri bahwa dirinya tidak berharga. Efek jangka panjang yang diakibatkan bullying adalah menurunnya kesejahteraan psikologis (psychological well-being) dan penyesuaian sosial yang buruk.
d. MENGENALI KORBAN BULLYING
Hal-hal berikut ini bisa menjadi indikasi awal bahwa anak mungkin sedang mengalami bullying di sekolahnya.
• Kesulitan untuk tidur
• Mengompol di tempat tidur
• Mengeluh sakit kepala atau perut
• Tidak nafsu makan atau muntah-muntah
• Takut pergi ke sekolah
• Sering pergi ke UKS/ruang kesehatan
• Menangis sebelum atau sesudah bersekolah
• Tidak tertarik pada aktivitas sosial yang melibatkan murid lain
• Sering mengeluh sakit sebelum berangkat sekolah
• Sering mengeluh sakit pada gurunya dan ingin orangtua segera menjemput pulang
• Harga diri yang rendah
• Perubahan drastis pada sikap, cara berpakaian, atau kebiasaannya
• Kerusakan atau kehilangan barang-barang pribadi, berkurangnya uang jajan yang tak dapat dijelaskan
• Lecet atau luka yang tidak dapat dijelaskan, atau dengan alasan yang dibuat-buat
• Bersikap agresif di rumah
• Tidak mengerjakan atau menyelesaikan tugas-tugas sekolah, prestasi menurun
• Sering merasa tidak berdaya menghadapi permasalahan.
III. TINDAKAN PREVENTIF
Adapun tindakan preventif yang dapat dilakukan siswa untuk menghindari diri menjadi korban bullying di lingkungan sekolah :
- Jangan membawa barang-barang mahal atau uang yang berlebihan. Merampas, merusak, atau menyandera barang-barang korban adalah tindakan-tindakan yang biasanya dilakukan pelaku bullying. Karena itu, sebisa mungkin jangan beri mereka kesempatan dengan membawa barang-barang mahal atau uang yang berlebihan ke sekolah. Jika terpaksa, sembunyikan di tempat yang aman, titipkan ke guru atau teman yang anda percaya, atau setidaknya hindarkan meletakkan barang atau uang tersebut di tempat terbuka yang bisa menarik perhatian pelaku bullying.
- Jangan sendirian. Pelaku bullying melihat anak yang penyendiri sebagai mangsa yang potensial. Karena itu, jangan sendirian di dalam kelas, di lorong sekolah, atau di tempat-tempat sepi lainnya. Kalau memungkinkan, beradalah di tempat di mana guru atau orang dewasa lainnya dapat melihat anda. Akan lebih baik lagi jika anda bersama-sama dengan teman, atau mencoba berteman dengan anak-anak penyendiri lainnya yang kemungkinan juga telah menjadi korban. Anda mungkin tidak berdaya menghadapi pelaku bullying sendirian, namun anda akan lebih aman bersama-sama dengan yang lain.
- Jangan cari gara-gara dengan pelaku bullying. Jika anda tahu ada anak-anak tertentu yang tidak menyukai anda, atau sudah dikenal luas sebagai pelaku bullying, sebisa mungkin hindari berada di dekat mereka atau di area yang sama dengan mereka. Ini termasuk area di luar sekolah, seperti jalan yang biasa anda lewati ketika pergi/pulang sekolah atau di dalam kendaraan jemputan. Kalau terpaksa, pastikan di situ ada orang dewasa (orangtua, guru, pegawai) yang bisa melerai perilaku bullying atau teman-teman anda.
- Tampil percaya diri. Jangan perlihatkan diri anda seperti orang yang lemah atau ketakutan, seperti berdiri dengan postur yang tidak tegap, menunduk ketika diajak bicara atau menjawab dengan gugup. Tetaplah tenang, utarakan keberatan anda dengan tegas, lalu tinggalkan mereka. Jangan biarkan emosi anda terpancing dan membalas perbuatan mereka kecuali anda merasa punya cukup kemampuan untuk itu; jika tidak (misalnya karena pelaku membawa senjata atau jumlah pelaku jauh lebih banyak), anda hanya akan membuat situasi bertambah buruk. Lakukan perlawanan hanya sebagai alternatif terakhir untuk mempertahankan diri jika tidak memungkinkan untuk pergi dari situ.
- Berani melapor pada orangtua, guru, atau orang dewasa lainnya yang anda percayai. Anda sama sekali bukan pengecut; butuh jauh lebih banyak keberanian untuk bertindak dan mencoba mengubah kondisi yang salah semampu anda daripada hanya berdiam diri dan berharap semua penderitaan yang anda rasakan akan berlalu dengan sendirinya.
IV. TINDAKAN REPRESIF
Upaya refresif adalah tindakan yang dapat diambil apabila sudah terjadi bullying dilingkungan sekolah. Tindakan represif melalui jalur hukum ini diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku.
Definisi bullying memang tidak ditemukan dalam pengertian undang-undang, apabila kita lihat tindakan bullying mengarah pada suatu bentuk tindakan kekerasan yang dapat digolongkan kedalam bentuk tindak pidana. Apabila bullying sudah mengarah pada suatu bentuk tindak pidana maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku bullying. Kita ketahui korban bullying cenderung adalah anak namun, pelaku bisa juga orang yang sudah dewasa ataupun sesama anak. Ada beberapa undang-undang yang dapat dikenakan untuk menjerat para pelaku bullying seperti Undang-undang perlindungan anak.
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pengertian Anak Dan Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
15.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap Anak
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
V. KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan segala bentuk kekerasan yang berupa hukuman fisik yang dilakukan oleh guru kepada murid seperti : memukul, mendorong, mencubit, , menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, dapat dikategorikan sebagai Bullying kontak fisik langsung.
Sementara tindakan bentuk kekerasan yang dilakukan antara murid dengan murid seperti : mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip dapat dikategorikan sebagai bullying Kontak verbal langsung.
Terdapat perbedaan presepsi faktor penyebab bullying dari pelaku dan korban Presepsi pelaku melakukan bullying karena :
• Tradisi
• Balas dendam karena dia dulu diperlakukan sama (menurut korban laki-laki)
• Ingin menunjukkan kekuasaan
• Marah karena korban tidak berperilaku sesuai dengan yang diharapkan
• Mendapatkan kepuasan (menurut korban perempuan)
• Iri hati (menurut korban perempuan)
Korban juga mempersepsikan dirinya sendiri menjadi korban bullying karena :
• Penampilan menyolok
• Tidak berperilaku dengan sesuai
• Perilaku dianggap tidak sopan
• Tradisi
Korban bullying cenderung merahasiakan apa yang dialaminya dalam hal ini guru dan orangtua dapat berperan aktif dalam melihat perubahan tingkah laku anak. Dalam memutus mata rantai kekerasan dilingkungan sekolah maka dapat diupayakan tindakan preventif dan upaya represif.
Upaya represif dalam kekerasan yang terjadi pada anak maka Undang-undang memberikan ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Setiap Orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana dan denda sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 80 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan : “…Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)…”
Sehingga jelas bahwa para pelaku kekerasan terhadap anak baik itu orang dewasa atau pun yang masih tergolong anak yang terjadi dalam lingkungan sekolah dapat dikenakan saksi pidana maupun denda.
“PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK”
Latest Testimonial





Visitor

