lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

QUO VADIS, ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

 

 

Dunia hukum Indonesia, bahkan seluruh masyarakat Indonesia, kembali dibuat terkejut, miris, dan sedih dengan berita ditangkapnya oknum hakim oleh KPK. Tuduhannya, menerima suap. Satu lagi catatan kelam dalam dunia peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.Terkait kejadian ini, ada kalangan yang mengatakan inilah fenomena buruk praktik mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia.

 

Masih jelas melekat di ingatan kita, bahkan sampai saat ini pun masih menjadi bahan pemberitaan, tentang keterlibatan oknum polisi, kejaksaan, maupun advokat, yang nota bene adalah penegak hukum, dalam lingkaran praktik suap dan mafia peradilan.

 

Akibatnya tak terhindarkan, atmosfir diskusi di hampir seluruh media massa semakin memanas. Saling tuding dan saling menyalahkan terjadi. Dalam kasus hakim ini misalnya, pengadilan, bahkan Mahkamah Agung, dianggap lalai melakukan pengawasan. Menanggapi tuduhan tersebut, Mahkamah Agung langsung bereaksi. Tindakan tegas langsung dijatuhkan dengan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara.

 

Masyarakat pun ramai-ramai “menghakimi” tersangka. Berbagai cercaan, sindiran, bahkan cemoohan dialamatkan kepada tersangka.

 

Tulisan ini tidak dikhususkan menyoroti kasus yang menimpa hakim ataupun penegak hukum lainnya yang sedang terkena masalah hukum, seperti yang marak dibicarakan saat ini. Penulis melihat ada yang salah dengan reaksi yang diberikan oleh masyarakat, termasuk sejumlah LSM dan pengamat, yang telah memberikan pernyataan, bahkan terang-terangan mendahului putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam pembuktian kesalahan tersangka. Dalam kondisi ini, asas praduga tidak bersalah telah dikesampingkan.

 

Semestinya kita perlu belajar dari sejumlah kasus menarik perhatian masyarakat yang pernah terjadi. Sebutlah misalnya kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Pada awal kasusnya, begitu banyak cemoohan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah persidangan dimulai, pandangan masyarakat perlahan mulai berubah. Keadaaan bahkan menjadi terbalik. Banyak dukungan yang mengalir kepadanya. Hingga saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap pun, pidana penjara 18 tahun, sebagian besar masyarakat masih juga belum percaya bahwa Antasari Azhar sebagai pelaku tindak pidana yang dituduhkan.

 

Penerapan asas praduga tidak bersalah memang pernah terlaksana dengan baik dalam kasus pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Ketika kedua orang pimpinan KPK ini tidak diterima dalam sebuah rapat oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, banyak pihak yang menyalahkan Komisi III DPR, dan mengatakan asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Dalil mereka, terlepas dari kedua pimpinan KPK tersebut nantinya dianggap bersalah atau tidak, asas praduga tidak bersalah mesti dikedepankan dan diberlakukan.

 

Tentu adalah baik bila penerapan asas praduga tidak bersalah dilaksanakan secara merata kepada setiap warga negara. Apalagi di dalam konstitusi, kita telah menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk orang yang sedang bermasalah hukum, harus diterapkan tanpa pengecualian. Pasal 18 Undang-undang Hak Asasi Manusia tegas menyebutkan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan.

 

Dengan kata lain, nantinya pengadilan yang akan memutus bersalah atau tidaknya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Fakta di persidangan yang akan menunjukkan, dan menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang dianggap adil, baik bagi pihak yang diadili maupun bagi masyarakat. Tersangka mungkin saja nantinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Namun hal ini merupakan ranah tugas penegak hukum.

 

Janganlah seperti sekarang ini, dimana seolah telah muncul “pengadilan kedua”, yang secara prematur menghukum tersangka di berbagai media, dengan pernyataan yang begitu memojokkan. Semestinya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan di sisi lain, ada hak asasi tersangka yang juga harus dihormati.

 

Sebaiknya setiap orang dapat menahan diri. Mencari solusi akan jauh lebih baik daripada hanya memperbesar masalah tanpa tahu bagaimana penyelesaiannya. Apalagi bila cara-cara “pengadilan kedua” ini yang masih terus akan kita lakukan, rasanya kita perlu berpikir kembali untuk menyatakan diri sebagai negara hukum.

 

Jakarta, 23 Juni 2011

 

Gloria Tamba, SH.
Wakil Direktur Non Litigasi LBH Mawar Saron Jakarta

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor