Sehubungan dengan adanya pemberitaan pada Surat Kabar Kompas, edisi hari Selasa, tanggal 30 Juni 2009, dalam bagian Redaksi Yth, halaman 7, dengan judul “Siapkan Uang Untuk Besuk Tahanan Di Lapas”, kami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, sebuah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum tanpa memungut bayaran, dan juga merupakan lembaga yang concern terhadap berbagai masalah penegakan hukum dan hak asasi manusia, memberikan tanggapan dan pendapat hukum sebagai berikut.
Bahwa adanya praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana dikeluhkan oleh Ibu Wulan dalam suratnya yang dimuat dalam Surat Kabar Kompas, memang seolah-olah telah menjadi fenomena keseharian yang bahkan cenderung dianggap lumrah oleh kebanyakan orang. Praktik demikian bahkan telah demikian akut sehingga dianggap sebagai sebuah “keharusan” yang apabila tidak dilakukan maka seseorang akan mengalami hambatan dalam mendapatkan tujuannya.
Permasalahan yang dialami oleh Ibu Wulan mungkin hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang dialami oleh masyarakat, yang “dengan berani” diangkat ke permukaan, justru ketika kebanyakan orang mulai apatis dengan maraknya praktik pungli tersebut. Masyarakat seolah telah “dipaksa” patuh terhadap “peraturan” yang dibuat oleh oknum petugas Lapas, dimana bila ingin mengunjungi sanak saudaranya yang berada di dalam Lapas, maka harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang untuk memperoleh izin masuk.
Larangan yang tertera di depan pintu Lapas, yang secara tegas menyatakan “Dilarang Memberi Uang”, seolah hanya menjadi simbol bisu penghias tembok. Faktanya, praktik pungli tetap dijalankan. Lalu, apa yang dapat kita lakukan?
Lapas sebagai wadah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan warga binaan pemasyarakatan dibentuk untuk satu tujuan mulia, yaitu agar warga binaan pemasyarakatan yang ada di dalam Lapas tersebut dapat menjadi manusia yang seutuhnya, yang mampu menyadari kesalahannya di masa lalu dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di masa mendatang. Dengan demikian ketika mereka selesai menjalani masa hukuman dan keluar dari Lapas, mereka diharapkan dapat diterima dengan baik dan menyatu kembali dalam pergaulan masyarakat. Itulah tujuan pembentukan Lapas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Guna mencapai tujuan mulia tersebut, dan dalam proses pembinaannya, para warga binaan pemasyarakatan diberikan berbagai hak dan kewajiban. Salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang dijamin oleh Undang-undang adalah hak untuk menerima kunjungan keluarga. Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Permasalahannya, bagaimana mungkin seorang warga binaan pemasyarakatan dapat membentuk dirinya dengan baik di dalam Lapas, apabila haknya sendiri untuk menerima kunjungan keluarga telah “dibatasi bahkan dirampas” oleh oknum petugas Lapas, dengan mengutip uang dari keluarga yang ingin mengunjunginya? Pikiran dan hati warga binaan pemasyarakatan tersebut pasti tidak akan tenang, penuh dengan kecemasan, mengingat keluarga yang datang untuk mengunjunginya belum tentu sanggup untuk memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum petugas Lapas.
Permasalahan ini tidak hanya dialami oleh warga binaan pemasyarakatan (narapidana) saja, tetapi juga oleh para tahanan (tersangka/terdakwa) yang sedang menjalani proses peradilan pidana, yang ditempatkan di dalam Lapas. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hampir seluruh Lapas di Indonesia juga diperuntukkan sebagai tempat penahanan bagi para tersangka/terdakwa, dikarenakan terbatasnya kapasitas ruang tahanan yang ada di instansi para penegak hukum (kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan). Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan keluarga para tahanan yang ingin mengunjungi tersangka/terdakwa tersebut, juga dikenakan pungutan uang untuk dapat bertemu. Padahal dalam Pasal 60 dan Pasal 61 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juga secara tegas telah dinyatakan bahwa tersangka/terdakwa berhak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya.
Adanya praktik pungutan liar sebagaimana dikemukakan di atas, memunculkan pertanyaan tentang komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menghilangkan berbagai bentuk perbuatan tidak terpuji (pungutan liar) yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya yang terjadi di lingkungan pemerintah sendiri. Padahal dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah digariskan komitmen pemerintah untuk menciptakan dan menyelenggarakan pemerintahan yang sesuai dengan asas umum pemerintahan negara yang baik, yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum. Namun adanya fakta tersebut di atas, telah memunculkan kembali keraguan akan komitmen pemerintah tersebut.
Apabila pemerintah memang serius untuk memberantas berbagai bentuk praktik pungutan liar, maka seharusnya pemerintah melalui alat-alat negara harus berani dan segera bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Payung hukumnya sendiri sudah sangat cukup dan jelas. Misalnya dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dalam Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang secara tegas melarang pegawai negeri atau aparat pemerintahan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan tersebut bahkan diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat.
Memang benar bahwa adanya aturan hukum belum menjadi satu jaminan akan terciptanya suatu tertib hukum sebagaimana yang diharapkan. Keseriusan dan ketegasan pemerintah untuk melaksanakan aturan hukum tersebut merupakan faktor utama, ditambah dengan sikap mental masyarakat yang memang harus siap membantu pemerintah dengan tidak ikut “melanggengkan” terjadinya praktik pungutan liar tersebut. Artinya pemerintah dan masyarakat harus berjalan sinergis mengupayakan berdiri tegaknya tertib hukum. Di satu sisi pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap aparatnya yang melakukan perbutan melanggar hukum, dan di sisi lain masyarakat juga harus berani melaporkan serta tidak mau “kompromi” dengan tindakan oknum pemerintahan yang melanggar aturan hukum tersebut. Dengan demikian tegaknya aturan hukum bukan hanya menjadi utopi belaka, tapi dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
SIAPKAN UANG UNTUK BESUK TAHANAN DI LAPAS
Latest Testimonial





Visitor

