(Pernyataan Sikap LBH Mawar Saron)
Pentingnya penghapusan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan melalui perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan telah diakui secara internasional yang diwujudkan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW). Hal ini juga telah mendasari pemikiran bangsa Indonesia dalam membentuk Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dimana tujuan dari pembentukan UU tersebut adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Akan tetapi upaya mewujudkan hal tersebut tentunya akan sangat bergantung pada kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga akan terganggu jika kualitas perilaku dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang akhirnya akan berpotensi menimbulkan KDRT yang memunculkan ketidakamanan atau ketidakadilan bagi orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Oleh karena itu di dalam UU PKDRT telah diakomodir berbagai upaya untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku KDRT, dan mewajibkan negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks ini bangsa Indonesia telah menunjukkan komitmennya bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
Namun dalam pelaksanaannya, setelah hampir 5 (lima) tahun diberlakukan, UU PKDRT seolah dirasakan belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban tindak KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan. Berbagai hambatan dalam proses penanganan kasus tindak KDRT, baik berupa tindak diskriminasi maupun ketidakseriusan aparat penegak hukum, telah ikut mewarnai keadaan tersebut. Padahal UU PKDRT secara eksplisit telah menjamin bahwa perempuan (korban tindak KDRT) berhak mendapat perlindungan agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Keadaan seperti ini tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan asas yang terkandung dalam UU PKDRT yang menyatakan bahwa penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
Berbagai hambatan yang kerap terjadi dalam proses penanganan kasus tindak KDRT, secara khusus yang dialami oleh LBH Mawar Saron pada saat mendampingi korban tindak KDRT, antara lain adalah:
a. adanya ketidaksesuaian pemahaman antara pendamping dengan penyidik (kepolisian) mengenai konteks KDRT pada saat mengajukan laporan/pengaduan di instansi kepolisian;
b. lemahnya pemahaman penyidik maupun kejaksaan dalam penanganan kasus KDRT dengan hanya menerapkan aturan hukum pidana murni meskipun tindak KDRT telah diatur dalam Undang-undang tersendiri;
c. kurangnya perhatian, keseriusan dan perlindungan yang diberikan oleh penyidik (kepolisian) maupun kejaksaan terhadap korban tindak KDRT;
d. lambannya penanganan laporan/pengaduan tindak KDRT di tingkat penyidik (kepolisian);
e. seringnya berkas perkara dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada pihak penyidik (kepolisian);
f. berbagai hambatan prosedural lainnya;
Padahal korban tindak KDRT tersebut sudah jelas-jelas menjadi “korban” dari sebuah tindak pidana, sehingga dengan demikian segala hambatan di atas telah menjadikan mereka (korban tindak KDRT) sebagai pihak yang kembali dikorbankan alias korban di atas korban yang tidak dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan yang mereka hadapi, meskipun hukum telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Oleh karena itu bersama ini LBH Mawar Saron berharap, menyatakan sikap dan mendesak seluruh aparat penegak hukum, yang merupakan mitra dalam proses peradilan, agar:
- bersikap pro-aktif dalam menangani kasus-kasus KDRT, dan memiliki pandangan hukum yang berperspektif korban;
- melihat tindak KDRT sebagai tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, sehingga penyidik, penuntut umum dan hakim, tidak lagi-lagi hanya berkiblat kepada ketentuan hukum dalam KUHP yang tidak akan dapat secara maksimal mengakomodir hak-hak korban tindak KDRT;
- lebih memberikan perhatian, keseriusan dan perlindungan hukum kepada korban tindak KDRT;
- meningkatkan sinergi antara sesama penegak hukum dalam proses penanganan kasus KDRT sehingga hak korban tindak KDRT untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil dapat terpenuhi;
- tidak terlalu kaku dalam menerapkan hukum (bersikap prosedural dan birokratis), sehingga korban tindak KDRT tidak kembali dikorbankan dalam proses penegakan hukum;
Semoga melalui pemenuhan seluruh harapan tersebut di atas korban tindak KDRT dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan yang mereka hadapi demi tegak dan berwibawanya supremasi hukum di Indonesia dan perlindungan hak asasi manusia.
Jakarta, 23 Februari 2009
LBH Mawar Saron
* Disampaikan dalam Kegiatan Lokakarya “Tantangan Penegak Hukum dalam Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban KDRT”, yang diselenggarakan oleh Mitra Perempuan di Hotel Atlet Century, Jakarta, pada tanggal 23 Februari 2009.






