lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

LBH Mawar Saron looking for young and talented lawyer

Requirement:

1. Min GPA 3.00
2.Currently attending or has completed.  
Special Course on Advocate Profession.
(PKPA)
3.Available to be posted in Batam, Semarang      or other branch of LBH Mawar Saron
4.Willing to work as team or individually
5.Fresh Graduate is allowed.

Send your CV and Application letter directly or by email to:
LBH Mawar Saron

Graha Mitra Sunter Blok D 9-11
Jl. Sunter Boulevard Raya
Jakarta 14350
021 6517828/38
www.lbhmawarsaron.or.id
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

NB: this anouncement available until 28 February 2012

E-mail Print PDF

Komnas HAM Duga Pelanggaran HAM pada Kasus Amar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Amar Abdulah (38) yang ditahan di LP Cipinang dengan kondisi kesehatan yang buruk. Hal tersebut dikatakan salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming saat ditemui di LP Cipinang, Jumat (6/1/2012).

"Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap terdakwa kenapa ditahan, mengapa tidak diberi keleluasaan untuk berobat, karena faktanya dia dalam mengalami keadaan buta total. Tadi saya tanyakan ke dia, bahwa kondisi dia tidak bisa melihat sama sekali," ujarnya.

Komnas HAM turut mempertanyakan majelis hakim yang mengadili Amar karena tidak memperhatikan hak-hak kemanusiaan Amar. "Kami berpendapat bahwa hakim ini juga bermasalah, jadi kemungkinan kami akan memeriksa majelis hakim karena beliau lah yang berkontribusi sehingga hak-hak terdakwa ini kita duga mengalami pelanggaran," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dimulai ketika Amar berangkat kerja pada 11 Juli 2011, dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly.

Tiba-tiba anjing milik Fenly menggonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.

Amar Abdullah adalah warga Matraman, Jakarta Timur yang pekerjaan sehari-harinya menjadi intruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau dan memasuki sidang pertama, Rabu (4/1/2012) di Pengadilan Negeri jakarta Timur. Hingga kini, Amar ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

E-mail Print PDF

Amar Sempat Berdamai dengan Fenly, tapi...

Sri Hayati Safitri (35) tak kuasa menahan kesedihannya saat diwawancara oleh wartawan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tentang kronologi yang menimpa suaminya, Amar Abdulah (38), hingga mata kirinya buta.

Peristiwa bermula ketika Amar berangkat kerja sebagai instruktur fitnes di daerah Kayu Manis 8, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011. Dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah tetangganya, Fenly Mercurius Lumbuun, yang terletak 500 meter dari rumahnya di Jalan Kayu Manis 6 Gg Kapuk 1, Rt 5 Rw 5 Nomor 41, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Tiba-tiba anjing milik Fenly menggonggong, sontak suami saya kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly aja gitu," ujarnya.

Fenly yang tak terima hal tersebut keluar pagar dan memanggil Amar untuk menanyakan perihal kejadian tersebut. "Suami saya langsung jalan aja, nah si Fenly nya malah nyamperin ke suami saya ngajak ngobrol baik-baik dan ngajak ke rumahnya karena saat itu Fenly ingin mengganti bajunya," tambahnya.

Tak terima dengan pernyataan Fenly, terjadi baku hantam antara keduanya. Mata kiri Amar pun jadi korbannya. "Syaraf mata kirinya rusak, saya kasihan," tambahnya.

Amar pun dibawa ke RS Biomedis di daerah Kayu Manis, tetapi ditolak. Penolakan juga dilakukan oleh RS Persahabatan. "Akhirnya dibawa ke RSCM dan diobatin," ujarnya.

Upaya damai sempat diupayakan oleh kedua belah pihak lewat seorang keluarga Fenly yang kebetulan kenal dengan Amar, namun upaya tersebut gagal. "Keluarga istri Fenly sempat menjembatani perdamaian, dia datang beberapa kali. Dari situ saya sudah sepakat minta ganti rugi Rp 43 juta, tapi besoknya dia bilang enggak punya duit," ujarnya.

Sri Hayati merasa dipermainkan dengan upaya damai tersebut karena tak menemui solusi. Kedua pihak sama-sama melaporkan ke Polres Jakarta Timur di hari yang sama. Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, sedangkan Amar melaporkan Fenly dengan tindak penganiayaan Pasal 351.

Setelah melewati proses pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fenly pun divonis 2,5 tahun penjara pada tanggal 8 Desember 2011. Sementara Amar dengan kondisi buta juga ikut ditahan pada bulan Desember.

Pihak keluarga mempertanyakan pengadilan, mengapa dalam kondisi sakit, pria yang belum memiliki anak tersebut juga ditahan tanpa ada perawatan. Kini Amar ditahan di rumah tahanan kelas 1 Cipinang.

Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM mengindikasikan terjadi pelanggaran HAM dalam proses penahanan tersebut. Saharudin Daming, salah seorang komisioner Komnas HAM mempertanyakan mengapa Amar bisa sampai ditahan dengan kondisi kesehatan yang buruk.

"Pada prinsipnya, saya menanyakan mengapa majelis hakim yang memutus Amar ditahan, apa alasananya, kemudian hakim tidak memedulikan visum RSCM yang menunjukkan keadaan sakit pada mata," ujarnya saat ditemui di LP Cipinang.

Komnas HAM menduga terjadi pelanggaran HAM terhadap terdakwa. "Mengapa tidak diberi keleluasaan untuk berobat," tambahnya. Meski untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan mendalami lebih lanjut proses hukum yang sudah berlangsung.

E-mail Print PDF

Alasan Korban Laporkan Pencurian Pakaian Dalam

Korban pelapor pencurian celana dalam dan kutang oleh seorang pelaut bernama SA (39) hadir dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap SA, Selasa (10/1/2012). Mengenakan kerudung bermotif polkadot, DJ duduk di bangku paling depan ruang sidang 5 Pengadilan Jakarta Timur, Jalan Soemarno, Penggilingan, Jakarta Timur.

DJ yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil di Ciracas, Jaktim, melaporkan mantan pasangan kumpul kebonya itu dengan tuduhan SA telah mencuri pakaian dalamnya. "Bukan hanya celana dalam yang hilang, betul celana dalam yang hilang, pakaian tidur, kerudung, dan itu bukan hanya sekali," kata DJ yang awalnya tak ingin memberikan pernyataan kepada awak media.

DJ membantah bahwa laporannya itu sepele dan dianggap sebagai sebuah tindakan kurang kerjaan. DJ juga menyangkal bahwa keinginannya memenjarakan SA dikarenakan wanita berkulit putih itu memiliki kedekatan khusus dengan seorang anggota Polisi Polsek Cipayung yang menangkap SA. DJ mengatakan, ia hanya bisa menghubungi petugas polisi tersebut karena pada saat itu ia tak dapat menghubungi Polsek Ciracas. "Waktu itu Polsek Ciracas lagi sibuk ngurusi penemuan mayat, cuma dia yang bisa saya telepon," kata DJ.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, SA dituduh mencuri celana dalam dan kutang milik DJ saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. SA juga pernah dilaporkan oleh DJ karena menganiaya. Namun, laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.

Pisah ranjang

Hubungan keduanya berula ketika SA dan DJ berkenalan melalui situs jejaring Facebook. Keduanya lalu bertemu darat pada April 2011. Meskipun belum menikah, keduanya tinggal satu rumah kontrakan di Ciracas.

Setelah tinggal satu atap, pasangan ini juga mengalami gonjang-ganjing layaknya pasangan suami-istri. Mereka terkadang bertengkar hingga suatu ketika SA menampar DJ. Tak terima dengan perlakuan itu, DJ melaporkan SA hingga SA ditahan selama 15 hari di Polsek Ciracas. Kasus itu kemudian dihentikan dan hubungan keduanya menjadi renggang.

SA keluar dari tahanan Polsek Ciracas pada September 2011. Setelah itu mereka berpisah. DJ yang menjadi PNS di Jakarta tetap tinggal di rumah kontrakan di Ciracas. Adapun Samsu tinggal di rumah saudaranya di Tanjung Priok.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan melaut kembali. Saat berkemas, ia mendapati ada celana dalam dan kutang milik DJ. Ia berniat mengembalikannya kepada sang mantan kekasih. Akan tetapi, saat menunggu di dekat kontrakan DJ, ia malah ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri pakaian dalam milik DJ.

E-mail Print PDF

Permintaan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Belum Dikabulkan

Krisbayudi (27), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Cilincing, Jakarta Utara, pada bulan Oktober 2011 lalu hingga kini masih terus mencari keadilan. Teman dari tersangka utama, Rahmat Awifi (27), itu meyakini dirinya tidak bersalah.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Kris mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Namun, hingga kini permohonan itu masih belum dikabulkan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami serahkan dari tanggal 9 Desember 2011. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan juga," ujar kuasa hukum Kris, Aldres J Napitupulu, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2011) untuk menanyakan kelanjutan kasus kliennya itu.

Ia mengatakan, proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kris sudah selesai dilakukan penyidik. Sebelumnya, Kris mencabut BAP pertama yang mengakui dirinya turut membantu Rahmat membunuh Hertati dan anaknya. Menurut kuasa hukum, BAP itu dibuat dalam kondisi di bawah tekanan penyidik dan Rahmat. Kris pun membuat BAP baru dan mendatangkan dua orang saksi yang merupakan rekan kerja Kris.

"Alasan klien kami melakukan penangguhan penahanan karena dia merasa tidak bersalah. Pada saat pembunuhan dilakukan Rahmat, Kris masih bekerja di pabrik dan disaksikan oleh dua teman kerjanya," papar Aldres.

Kris juga mengajukan barang bukti baru berupa absensi PT Fujiseat, tempat Kris bekerja, yang menguatkan ketidakterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan itu. "Dari beberapa saksi yang kami ajukan, hanya dua orang yang sudah dimintai keterangannya. Kami akan mengajukan dua orang lagi saksi," tukas Aldres.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan sadis dan keji terhadap Hertati dan anaknya dilakukan Rahmat, pasangan selingkuhan Hertati, di kontrakan mereka di Gang Salon Nomor 141 RT 04/03, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (14/10) dini hari. Hertati dibunuh karena meminta pertanggungjawaban Kris. Saat itu, Hertati tengah hamil tiga minggu.

Awalnya, pelaku menyetubuhi Hertati lebih dulu hingga akhirnya ditusuk dengan pisau, dicekik dan dibekap hingga tak bernyawa lagi. Sedangkan anaknya, juga diperlakukan tidak senonoh dan wajahnya dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Jenazah Hertati dimasukkan ke dalam kardus televisi dan dibuang ke wilayah Koja, Jakarta Utara. Sementara jenazah anaknya, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur.

Page 1 of 14

  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  5 
  •  6 
  •  7 
  •  8 
  •  9 
  •  10 
  •  Next 
  •  End 
  • »
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor