lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

Tidak Bisa Berjualan Karena Ditabrak

Pak Hotma,
Saya sehari-hari berjualan roti keliling dengan gerobak.  Pada suatu kali, nasib naas menimpa saya.  Ketika membawa dagangan saya, suporter klub sepak bola yang sedang ugal-ugalan menyerempet gerobak saya.  Suporter klub sepak bola tersebut menumpang mobil pribadi.  Saya jatuh dan kaki saya terserempet mobil di belakangnya.  Kini gerobak saya rusak parah, sehingga tidak dapat mencari nafkah.  Kaki saya sampai saat ini masih belum sempurna dipakai untuk berjalan.  Mobil yang menyerempet saya pun bukannya menolong, namun pergi begitu saja.  Untunglah, saya dibantu oleh warga sekitar.  Juga saat kejadian itu ada warga yang mencatat plat mobilnya.  Warga pun mengenali mobil yang membawa suporter klub sepakbola tersebut.

Apakah saya dapat membawa kasus yang menimpa saya ini ke kepolisian ? Saya dengar ini ada peraturan baru tentang lalu lintas.  Apakah benar ?  Tuhan Memberkati.

Jodi,
Cempaka Putih.

Jawaban :

Pak Jodi,
Memang benar ada undang-undang baru mengenai lalu lintas.  Pengaturannya di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”).  Peristiwa yang menimpa Bapak ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.  Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 UULLAJ angka 24 adalah sebagai berikut :
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Read more...
E-mail Print PDF

Aksi Demonstrasi

Shalom Bapak Hotma,
Beberapa waktu belakangan ini, aksi unjuk rasa sering kali terjadi. Saya sebagai salah satu pengguna jalan raya terkadang merasa terganggu dengan kemacetan yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa ini. Jangankan ada unjuk rasa, tak adapun sudah macet.
Tidak hanya kemacetan saja yang dikarenakan oleh aksi unjuk rasa ini namun terkadang aksi ini berakhir rusuh.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana sebenarnya aksi unjuk rasa ini dilakukan agar sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak menggangu ketertiban orang lain.

Atas perhatian Bapak terhadap pertanyaan ini, saya ucapkan terimah kasih. Tuhan Yesus memberkati.
Bapak Ucok – Rawamangun

Jawaban
Pertanyaan yang menarik Bapak Ucok, berikut saya akan menguraikan jawabannya.
Dalam negara demokrasi, dimana pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Karena itu dalam rangka mengeluarkan pendapat maupun pikirannya, seorang rakyat dapat melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di muka umum.

Read more...
E-mail Print PDF

PRAKTIK ABORSI MENURUT HUKUM

Shalom Pak Hotma,
Bagaimana pengaturan hukum kita tentang aborsi ? Apakah seseorang yang ingin menggugurkan kandungannya dapat terkena sanksi hukum ? Hal ini saya tanyakan karena ada saudara saya yang berprofesi sebagai bidan diminta bantuannya untuk menggugurkan pasiennya.  Pasien tersebut telah menikah, namun ingin tetap menggugurkan kandungannya.  Alasan pasiennya, anak di dalam kandungannya tersebut bukan anak dari perkawinannya yang sekarang

Atas jawaban dan informasinya, saya ucapkan Terima Kasih.

Hormat saya,
Anto
Ciputat

Jawaban :
Bapak Anto,
Pengaturan mengenai praktik aborsi diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan KUHP.  Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan berikut ini :

Read more...

Page 14 of 14

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor