lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

PEMBATALAN PERKAWINAN

Pak Hotma,
Saya adalah seorang ibu rumah tangga dengan 2 (dua) orang anak laki-laki. Saya menikah dengan suami saya sejak tahun 2005. Suami saya adalah seorang wiraswasta di bidang jasa yang setiap bulan harus ke Kalimantan. Permasalahan kemudian muncul ketika suami saya harus berangkat kerja ke Kalimantan untuk jangka waktu satu bulan. Selama sebulan berada disana, suami saya berkenalan dengan seorang wanita. Perkenalan itu kemudian berlanjut hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2009, suami saya menikahi wanita tersebut tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari saya selaku isterinya yang sah.

Saya baru mengetahui suami saya telah menikah adalah berdasarkan pengakuan suami saya yang  mengatakan bahwa dia telah menikahi wanita tersebut di Kalimantan. Hal itu diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Rt/Rw yang menerangkan bahwa suami saya sudah menikahi wanita tersebut. Kemudian pada bulan Oktober 2009, saya diperkenalkan pada wanita tersebut. Saya sangat terpukul dengan keadaan ini karena sejak menikahi wanita tersebut, perhatian suami terhadap saya dan anak-anak menjadi berkurang. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah pernikahan antara suami saya dengan wanita tersebut dapat dibatalkan?
Terima kasih.

Dari:
Ibu Rahma-Jakarta


Jawaban:
Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Ibu. Tapi saya bangga kepada Ibu karena sampai sejauh ini, Ibu masih tegar dan berpikiran jernih untuk menyikapi masalah.

Pada dasarnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang isteri. Namun, Hukum Perkawinan juga membuka peluang untuk seorang suami memiliki isteri lebih dari satu orang. Tetapi tentu saja setelah mendapat izin dari Pengadilan dan telah memenuhi beberapa syarat.

Read more...
E-mail Print PDF

MARAKNYA PELECEHAN DI ANGKUTAN KOTA

Pak Hotma,
Saya seorang ibu yang memiliki putri yang masih berumur 13 tahun.  Sehari-hari dia mengunakan angkutan umum pulang pergi ke sekolahnya.  Akhir-akhir ini di televisi dan koran sering terdengar banyaknya pelecehan di dalam angkutan umum.  Terus terang saya agak was-was tentang keadaan putri kami.  Apalagi di sekolahnya sering mengadakan kegiatan ekstrakulikuler.

Apakah ada perlindungan hukumnya bagi putri kami, Pak ? Jika pelecehan tersebut dialami oleh penumpang angkutan kota, apakah pelakunya dapat dengan mudah diproses secara hukum ? Sebab saya mendengar ada kasus yang terjadi bahwa pelakunya tidak dapat diproses secara hukum karena tidak ada bukti.  Apakah itu benar dapat terjadi demikian ?    

Terima kasih untuk jawabannya.  Tuhan Yesus Memberkati.

Ibu Dinda
Ciputat

Jawaban :

Ibu Dinda,
Menurut UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU No. 23/2002”), anak diartikan sebagai berikut :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut UU No. 23/2002 di atas, putri Ibu yang masih berumur 13 tahun tergolong sebagai anak yang mendapatkan perlindungan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan ini.  Bahkan, menurut pertimbangan UU ini, perlindungan terhadap hak anak merupakan hak asasi manusia.

Dalam kaitannya dengan pertanyaan Ibu, menurut pasal 4 UU No. 23/2002 dinyatakan hak anak, yaitu :
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Read more...
E-mail Print PDF

PACARAN YANG BERUJUNG PIDANA

Pak Hotma,

Tim Koridor Hukum, perkenalkan nama saya Ningsih. Saya ingin menanyakan perihal masalah yang terjadi pada keluarga kami. Anak perempuan saya, sebut saja Bunga (berusia 17  tahun 5 bulan ), pada saat masih duduk di bangku kuliah, telah memiliki seorang pacar tanpa sepengetahuan keluarga kami, sebut saja Doni, (berusia 19 Tahun). Karena jadwal kuliah yang tidak menentu dan kami anggap sudah dapat berpikir dewasa, kami mengizinkannya untuk kos, karena rumah jauh dari kampusnya.

Ternyata kepercayaan kami disalahgunakan. Bunga dan pacarnya bertindak “kebablasan” dimana mereka berhubungan layaknya suami-isteri beberapa kali sehingga menyebabkan Bunga hamil. Bunga mengakui bahwa pertama kali melakukan hal tersebut karena Bunga diancam akan diputus oleh pacarnya jika tidak mau menuruti keinginan Doni dan Doni berjanji akan mengawini Bunga jika Bunga hamil. Bunga kemudian hamil dan ternyata Doni mengingkari janjinya.  Setelah ketahuan hamil, Anak saya juga tidak pernah kembali bersekolah lagi.  Nomornya tidak dapat dihubungi.  Suatu saat, anak kami menghubungi kami lewat telepon dan mengatakan ia telah diculik oleh pacarnya tersebut di tempat yang sama sekali tidak ia ketahui.

Pertanyaannya, apa yang dapat kami lakukan secara hukum ? Apakah kami dapat melaporkan ke pihak kepolisian ataukah ke Komisi Perlindungan Anak yang sekarang ramai dibicarakan itu ?

Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

dari Ibu Ningsih
Tangerang

Read more...
E-mail Print PDF

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN & TATA CARA PELAKSANAAN PERKAWINAN

Halo Pak Hotma, salam kenal, senang sekali dapat membaca rubrik KORIDOR HUKUM yang anda asuh di Tabloid Nyata. Saya sangat terbantu dengan membaca rubrik ini, semoga terus bertahan dan terus mencerahkan kami yang awam hukum ini.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan seputar Perkawinan. Kebetulan adik saya sedang menyusun rencana bahagia dengan calon suaminya yang berkewarganegaraan China.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan campuran yang dilangsungkan di Indonesia, apakah sama dengan perkawinan di indonesia pada umumnya?

Mereka punya rencana untuk menikah di luar negeri sekalian berbulan madu, apakah hal tersebut dimungkinkan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Terima kasih dan sukses selalu.

Bapak Wisnu
Lenteng Agung-Jakarta

JAWABAN:
Salam kenal juga pak Wisnu, terima kasih atas dukungan anda, kami senang kalau bisa membantu mencerahkan pengetahuan hukum masyarakat awam.

Read more...
E-mail Print PDF

Hak Asuh dan Saksi dalam Perceraian

Pak Hotma,
Saya istri usia 35 tahun, suami saya 42 tahun.  Kami menikah resmi pada tanggal 21 September 1995.  Kami telah dikaruniai 1 orang anak berusia 14 tahun.  Saya sekarang sedang bekerja di Hongkong dan tahun ini kontrak kerja saya selesai dan akan pulang ke Indonesia selamanya.  Di Indonesia, saya akan menggugat cerai suami karena suami saya telah selingkuh dengan adik ipar saya dan suami juga sering minum-minuman keras.  Selain akan menggugat cerai, saya juga ingin mendapatkan hak asuh anak.  Pertanyaan saya :
1.    Bagaimana caranya mendapatkan hak asuh anak ?
2.    Berapa jumlah saksi dalam proses perceraian ?

Dian
Hongkong

Jawaban :

Ibu Dian, kami turut prihatin permasalahan yang menimpa keluarga Ibu.  sebelum Ibu mengajukan gugatan perceraian, ada baiknya Ibu memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diatur pada pasal 19 PP 9 tahun 1975.  Salah satu saja alasan tersebut terpenuhi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Read more...

Page 9 of 14

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor