lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

Komnas HAM Duga Pelanggaran HAM pada Kasus Amar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga terjadi pelanggaran HAM dalam kasus Amar Abdulah (38) yang ditahan di LP Cipinang dengan kondisi kesehatan yang buruk. Hal tersebut dikatakan salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming saat ditemui di LP Cipinang, Jumat (6/1/2012).

"Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap terdakwa kenapa ditahan, mengapa tidak diberi keleluasaan untuk berobat, karena faktanya dia dalam mengalami keadaan buta total. Tadi saya tanyakan ke dia, bahwa kondisi dia tidak bisa melihat sama sekali," ujarnya.

Komnas HAM turut mempertanyakan majelis hakim yang mengadili Amar karena tidak memperhatikan hak-hak kemanusiaan Amar. "Kami berpendapat bahwa hakim ini juga bermasalah, jadi kemungkinan kami akan memeriksa majelis hakim karena beliau lah yang berkontribusi sehingga hak-hak terdakwa ini kita duga mengalami pelanggaran," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dimulai ketika Amar berangkat kerja pada 11 Juli 2011, dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly.

Tiba-tiba anjing milik Fenly menggonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.

Amar Abdullah adalah warga Matraman, Jakarta Timur yang pekerjaan sehari-harinya menjadi intruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau dan memasuki sidang pertama, Rabu (4/1/2012) di Pengadilan Negeri jakarta Timur. Hingga kini, Amar ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor