
Kalendar Kegiatan
Materi Ombudsman bersama Hotma Sitompoel, SH, M.Hum yang diselenggarakan di Q TV dan Swara Channel.
Acara talkshow “Ombudsman bersama HS” ini merupakan sebuah program acara yang disediakan untuk mengangkat, menyalurkan dan mengungkap berbagai permasalahan yang terjadi pada masyarakat dalam menghadapi proses hukum yang sangat lama dan tidak efisien, termasuk praktik-praktik KKN oleh aparat penegak hukum, serta keluhan-keluhan masyarakat atas kinerja pejabat publik maupun instansi terkait lainnya, dengan harapan agar kiranya keluhan masyarakat tersebut dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh petinggi-petinggi di negara ini, dan sekaligus untuk melakukan fungsi kontrol sosial.
Beragam permasalahan hukum dan keluhan masyarakat terkait kinerja pemerintah dibahas secara mendalam dalam acara ini, dengan menghadirkan secara langsung anggota masyarakat yang mengalami masalah hukum terkait.
Beberapa tema atau masalah hukum yang pernah dibahas dalam acara ini antara lain adalah mengenai hak masyarakat atas tanah, kesewenang-wenangan oknum pemerintah (PNS, Polri, TNI, Polisi Pamong Praja, dsb) terhadap masyarakat miskin, birokrasi pemerintahan yang tidak efisien, pungutan liar di berbagai instansi pemerintahan, dan beragam tema hukum lainnya.
Setelah melakukan pembahasan, juga akan dilakukan follow-up dengan menyampaikan secara langsung harapan-harapan anggota masyarakat (Pencari Keadilan) yang mengalami permasalahan tersebut kepada instansi atau pejabat pemerintah yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan.Bahkan apabila dianggap perlu, Pejabat Pemerintah terkait yang terkena keluhan, akan dihadirkan dalam program acara tersebut untuk bersama-sama membahas permasalahan yang diangkat.
Materi Seminar di Sekolah-Sekolah :
Materi yang disampaikan dalam acara seminar di sekolah-sekolah adalah materi tentang Problematika Pendidikan yakni kekerasan dalam sekolah. Materi yang disampaikan berupa :
PENGERTIAN BULLYING
Ada banyak pengertian bullying namun, untuk mempersempit makna bullying yang terjadi di lingkungan sekolah (school bullying) adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.
Materi Penyuluhan Hukum yang disampaikan di Rumah Tahanan Negara :
Bahwa LBH Mawar Saron menyelenggarakan Penyuluhan Hukum setiap bulannya di Rumah Tahanan Negara yakni di Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu, Rutan Salemba dan Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang.
Materi yang disampaikan adalah tentang Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa yang menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 point 14 KUHAP meyebutkan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 point 15 KUHAP).
Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa ketika diperiksa dalam proses peradilan :
- Meminta diperlihatkan surat Tugas ketika Tersangka ditangkap dan ditahan (Pasal 18 ayat 1 KUHAP);
- Mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan (pasal 18 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP)
- Memohon pengalihan jenis penahanan (Pasal 23 KUHAP)
- Mendapat kepastian hukum, sehingga oleh karena itu Polisi, Jaksa dan Hakim wajib dengan segera memeriksa perkara tersangka dan terdakwa dan tidak mengulur-ulur waktu (Pasal 50 KUHAP)
- Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya guna kepentingan pembelaan (Pasal 51 KUHAP)
- Memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, dan tidak dipaksa ketika diperiksa di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan (Pasal 52 dan Pasal 117 KUHAP)
- Mendapat bantuan hukum dan dengan bebas menunjuk penasihat hukum yang mendampinginya (Pasal 54, Pasal 55, Pasal 114 KUHAP)
- Bagi yang diancam pidana mati atau pidana 15 Tahun, maka pejabat yang bersangkutan wajib menyediakan penasihat hukum secara Cuma-Cuma (bagi yang tidak mampu). (Pasal 56 KUHAP)
- Mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).
- Mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang atau jaminan uang (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
- Diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. (Pasal 64 KUHAP)
- Mengajukan permohonan pra peradilan, dalam hal penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dan terdakwa tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang (Pasal 124 KUHAP)
- Meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 72 KUHAP)
- Memperoleh surat dakwaan (Pasal 143 ayat 4 KUHAP)
- Mengajukan pembelaan di persidangan (pleidooi). (Pasal 182 KUHAP)
- Meminta petikan surat putusan pengadilan segera setelah putusan diucapkan. (Pasal 226 KUHAP)
Kegiatan Nonlit
- Penyuluhan Hukum
- Seminar
- Ombudsman
- Kalendar Kegiatan
- Peraturan Perundang-undangan
- Penyuluhan Hukum
- Peraturan Perundang-undangan
Latest Testimonial





Visitor

