Rospita Sihombing – Daulat Hutauruk Vs. Ir. Abu Bakar
KAIDAH HUKUM
Menurut ketentuan hukum perdata sejak perkawinan dilangsungkan maka demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri yaitu baik terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak, baik sekarang maupun yang akan ada kemudian, termasuk pula atas segala beban hutang suami-istri masing-masing harus pula diperhitungkan menjadi tanggung jawab bersama (vide : pasal 119 s.d 123 KUH Perdata). Harta bersama adalah segala harta benda yang didapat dalam masa perkawinan adalah merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Tahun 1974 yang menyatakan ”…harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama….”.
Mengenai segala bentuk peralihan hak atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak yaitu suami-istri berdasarkan ketentuan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan ”…mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak…”, jadi jelas peralihan hak harus mendapat persetujan dari suami-istri.
PENJUALAAN HARTA BERSAMA HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN OLEH SUAMI-ISTRI
KASUS USEP CAHYONO
Usep Cahyono seorang rakyat kecil yang buta huruf bekerja sebagai pedagang rokok asongan di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Pada tanggal 20 Januari 2010, seperti biasa Usep Cahyono menjajakan dagangannya di Stasiun Kampung Bandan dan tiba-tiba datang seorang pemuda memakai jaket hitam memanggil Usep untuk meminjam korek api. Melihat ada yang memanggilnya kemudian Usep menghampiri pemuda tersebut, namun ternyata ketika posisi Usep berhadapan dengan pemuda tersebut, pemuda tersebut membuka jaketnya dan jatuhlah bungkusan koran yang dilipat kecil serta selembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pemuda tersebut lalu meminta Usep untuk mengambilkan barang yang terjatuh tadi dan ketika Usep mengambilnya pemuda tersebut langsung memegang tangan usep dan membekap lehernya sambil mengatakan bahwa dirinya adalah polisi, kemudian pemuda tersebut menelepon 3 (tiga) orang rekannya yang sudah menunggu di dekat tempat tersebut.
KASUS AMIR MACHMUD
Pada bulan Desember 2007 Amir Mahmud ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat karena diduga membawa tablet MDMA (Psikotropika golongan I). Diduga kuat penangkapan yang dilakukan kepada Amir Mahmud sarat dengan rekayasa. Amir Mahmud sepanjang hidupnya tidak pernah menguasai atau menggunakan narkotika jenis apapun. Selanjutnya Amir Mahmud ditahan dan diproses secara hukum.
Saat dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Amir Mahmud yang buta hukum menghadapi persidangan seorang diri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum yang menurut undang-undang adalah hak dari Amir Mahmud. Persidangan demi persidangan dilalui namun ternyata berhenti begitu saja hingga akhirnya tanpa sepengetahuan dan dihadiri oleh Amir Mahmud tiba-tiba sekitar 1 (satu) tahun kemudian muncul Putusan yang menyatakan bahwa Amir Mahmud dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Latest Testimonial





Visitor

