Usep Cahyono seorang rakyat kecil yang buta huruf bekerja sebagai pedagang rokok asongan di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Pada tanggal 20 Januari 2010, seperti biasa Usep Cahyono menjajakan dagangannya di Stasiun Kampung Bandan dan tiba-tiba datang seorang pemuda memakai jaket hitam memanggil Usep untuk meminjam korek api. Melihat ada yang memanggilnya kemudian Usep menghampiri pemuda tersebut, namun ternyata ketika posisi Usep berhadapan dengan pemuda tersebut, pemuda tersebut membuka jaketnya dan jatuhlah bungkusan koran yang dilipat kecil serta selembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pemuda tersebut lalu meminta Usep untuk mengambilkan barang yang terjatuh tadi dan ketika Usep mengambilnya pemuda tersebut langsung memegang tangan usep dan membekap lehernya sambil mengatakan bahwa dirinya adalah polisi, kemudian pemuda tersebut menelepon 3 (tiga) orang rekannya yang sudah menunggu di dekat tempat tersebut.
Usep yang bertubuh kecil dan awam hukum tidak berdaya ketika ditangkap dan dipukuli oleh orang-orang tersebut sampai Usep muntah darah dan kesulitan untuk bernapas, selanjutnya Usep dibawa oleh orang-orang tersebut dan di dalam mobil ternyata Usep juga dipukuli sambil memaksa Usep untuk mengakui bahwa ganja (dalam bungkusan Koran) tersebut adalah miliknya.
Sepanjang hidupnyanya Usep sama sekali tidak mengetahui tentang Narkoba, selain itu usep juga tidak dapat membaca dan menulis. Saat pemeriksaan di kepolisan Usep sama sekali tidak didampingi oleh penasehat hukum, dan secara tidak sengaja bertemu dengan LBH Mawar Saron pada saat penyuluhan hukum yang rutin dilaksanakan setiap bulannya di Rutan Cipinang hingga akhirnya Usep ditangani dan menjadi Klien LBH Mawar Saron.
Pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, LBH Mawar Saron mendampingi Usep dan mengajukan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum. Atas keberatan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan Putusan yang intinya menerima keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima sehingga Usep dikeluarkan dari tahanan.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan ternyata Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KASUS USEP CAHYONO
Latest Testimonial





Visitor

