lbhmawarsaron.or.id

E-mail Print PDF

INDAH PADA WAKTUNYA

Bapak Simon Rianto dan Bapak Ignatius Reko

Kami adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan sejak bulan Maret 1996 dan menerima upah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah) setiap bulannya. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2005, pihak perusahaan telah memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan kami. Perusahaan berdalih bahwa kami telah melakukan kesalahan berat dalam pekerjaan, sehingga kami akhirnya di PHK tanpa pembayaran akan seluruh hak-hak normatif yang seharusnya kami terima. Permasalahan ini sangat berat bagi kami, terlebih kami merupakan tulang punggung dalam keluarga dan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama kami;
Benar apa kata orang bijak bahwa dengan menceritakan masalah kita kepada orang lain, maka setidaknya beban yang kita tanggung tersebut bisa berkurang. Berawal dari pembicaraan santai dengan teman mengenai permasalahan yang kami hadapi, Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan LBH Mawar Saron yang mampu membantu kami dalam menyelesaikan masalah kami tanpa harus membayar sepersen pun (gratis) sebagai jasa mereka. Akhirnya, kami memutuskan untuk memberitahukan masalah yang kami hadapin kepada pembela umum di LBH Mawar Saron. Lalu setelah itu, kami diberitahukan untuk melengkapi syarat-syarat administratif guna dapat diterima sebagai klien LBH Mawar Saron dan sejak tanggal 05 Juni 2005 atau ketika kami pertama kali tanda tangan kuasa, maka kami pun telah resmi diterima sebagai klien di LBH Mawar Saron.

Permasalahan kami ditangani dengan sungguh-sungguh oleh Pembela Umum di LBH mawar Saron mulai dari tingkat mediasi di Disnaker Jakarta Pusat, Pengadilan Hubungan Industrial sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, di mana kerja keras dan semangat dari tim Pembela Umum pada LBH Mawar Saron selalu fokus dan bersih kukuh untuk mempertahankan dan memperjuangkan akan seluruh hak-hak normatif kami sebagai pekerja yang telah di-PHK itu, akhirnya membuahkan hasil yang positif yakni dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kami dan mewajibkan kepada perusahaan untuk membayar hak-hak normatif kami berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kami sangat bersyukur dengan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Mawar Saron. Kami merasa LBH Mawar Saron telah berjuang sepenuhnya untuk membantu masyarakat kecil. Bahkan tidak sampai disitu, Para Pembela Umum di LBH Mawar Saron juga senantiasa mendampingi kami sampai dengan terealisasinya pencairan dari hak-hak normatif kami, sehingga dengan uang yang menurut kami sangat banyak jumlahnya itu, kami dapat mempergunakannya untuk membayar hutang-hutang, biaya sekolah anak, mencicil rumah tinggal, dan sebagainya.

Kebahagian ini tidak akan tercapai tanpa adanya bantuan dari LBH Mawar Saron. Kehadiran LBH Mawar Saron benar-benar ibarat Oasis di Padang Gurun. Mereka memberikan secercah harapan dikala kami berbeban berat mengenai permasalahan hukum yang menggerogoti pikiran kami. Mereka membantu setiap orang miskin dan teraniaya yang bermasalah dengan hukum tanpa membedakan suku, agama, maupun ras.

Dan kepada seluruh jajaran yang ada di LBH Mawar Saron yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas pelayanan yang diberikan kepada kami, kiranya Tuhan senantiasa memberkati dan memberikan sukacita dalam pelayanan LBH Mawar Saron dan kami pun hanya dapat berdoa semoga LBH Mawar Saron semakin di berkati dan dapat terus menjadi alat kepanjangan tangan Tuhan untuk menolong dan memberkati orang-orang yang membutuhkan dan kiranya Tuhan juga mengganti berkat kepada LBH Mawar Saron berlipat kali ganda atas berkat-berkat yang sudah di berikan kepada kami. Terima kasih Tuhan Memberkati.

E-mail Print PDF

Klien Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta

Bapak Saimun dan Nurochim
Kami adalah anggota Satpam yang telah bekerja di Yayasan Pendidikan Gideon (ASMI) sejak 1 Agustus 1988 dengan gaji sebulan sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Saya diberhentikan sejak tanggal 11 November 2004 tanpa diberikan pesangon apapun. Kami diberitahu oleh teman kami seprofesi untuk menyelesaikan permasalahan kami dengan meminta bantuan kepada LBH Mawar Saron.

Kami langsung mendatangi LBH Mawar Saron dan diterima menjadi klien. Kemudian, permasalahan pemutusan hubungan kerja kami diurus oleh LBH Mawar Saron. Permasalahan kami ditangani dengan sungguh-sungguh tanpa diminta biaya apapun alias gratis. Di Pengadilan Hubungan Industrial, kami pun dimenangkan.

Last Updated on Thursday, 20 January 2011 11:08 Read more...
E-mail Print PDF

Siswandriyono, SH., M.Hum. (Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur)

Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah masyarakat golongan ekonomi lemah yang lebih banyak bila dibandingkan dengan golongan ekonomi kuat, di mana apabila terjadi masalah hukum, hanya golongan ekonomi yang kuat sajalah yang dapat menghadapinya dengan cara menggunakan jasa pengacara.

Sedangkan bagi masyarakat ekonomi lemah, hal tersebut merupakan hal yang mustahil untuk dilakukan. Untunglah saat ini ada suatu Lembaga Bantuan Hukum, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, yang mendukung serta membantu masyarakat golongan ekonomi lemah yang berhadapan dengan hukum tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Saya mengenal LBH Mawar Saron dari beberapa perkara yang kebetulan saya menjadi hakimnya.

Read more...
E-mail Print PDF

Ibu Erna Sofwan Sjukrie, SH. (Anggota Ombudsman Republik Indonesia)

Kami salut dengan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang memberikan bantuan hukum secara pro deo, sementara kami sebagai pelaku hukum secara formal seringkali mengalami kesulitan untuk mencari lembaga bantuan hukum yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan dari kalangan masyarakat kecil.

Kami menemukan ada sejumlah lembaga bantuan hukum yang mengaku membantu masyarakat kecil, namun kenyataannya tetap meminta imbalan untuk kerja-kerja mereka. Dan ada juga kelompok masyarakat tertentu yang pesimis mendengar bahwa ada bantuan hukum yang gratis pada saat seperti sekarang ini.

Read more...
E-mail Print PDF

Dr. (Iur) Adnan Buyung Nasution, SH. (Advokat senior dan Pendiri YLBHI)

Telah lebih dari empat puluh tahun dalam hidup, saya  berkecimpung dalam bidang hukum, dan tiga puluh tahun di  antaranya adalah dengan mendirikan, memimpin dan mengawal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI didirikan oleh para tokoh yang punya perhatian pada bantuan  hukum struktural, dengan mengingat kenyataan bahwa Indonesia  yang telah berdiri sejak tahun 1945 kerap kali masih kurang menunjukkan jati dirinya dalam hal penegakan sebagai negara hukum.

Kita kerap kali melihat bagaimana hukum dilecehkan, hukum dibeli oleh orang-orang tertentu, dan di sisi lain, kita akan menangis melihat bagaimana orang-orang kecil yang membutuhkan bantuan hukum untuk kepentingan hidupnya yang  utama, kerap kali merasakan kekecewaan. Orang-orang seperti ini kerap berkata dalam batinnya, hukum hanya untuk kepentingan orang-orang yang bisa membelinya. Untuk itulah kami pada awal tahun 1970-an mendirikan YLBHI, dan sejak saat itu YLBHI ada di barisan terdepan dalam pembelaan kalangan masyarakat kecil yang mengalami masalah-masalah hukum.

Read more...
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter  Visitor