KEGIATAN NON LITIGASI DI TAHUN 2009-2010
Divisi Non Litigasi terbagi ke dalam 3 (tiga) bagian utama yaitu Bagian Penelitian dan Pengembangan (litbang), Bagian Seminar dan In-house Training, dan Bagian Media Massa/Media Cetak. Divisi Non Litigasi ini merupakan divisi yang sangat penting dan mendukung bagi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LBH Mawar Saron.
Divisi Non Litigasi mempunyai fungsi pendidikan bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan yang dilakukan, seperti mengadakan seminar/penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan masyarakat (kelurahan-kelurahan, kampus-kampus, sekolah-sekolah maupun penjara-penjara), membuat publikasi berkala melalui berbagai media cetak (majalah, koran, dan tabloid), dan melakukan talkshow di sejumlah radio dan stasiun televisi (swasta dan nasional).
Tujuan yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait masalah hukum, sehingga masyarakat menjadi sadar akan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, atau dengan kata lain tidak buta hukum lagi.Guna mencapai tujuan tersebut Divisi Non Litigasi, melalui Bagian Seminar/Penyuluhan Hukum dan In-house Training, sangat aktif melaksanakan sejumlah kegiatan seminar dan penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan masyarakat.
Selain kegiatan seminar, Divisi Non Litigasi juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan hukum bagi para tersangka, terdakwa, maupun terpidana mengenai hak dan kewajiban mereka serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh mereka dalam menghadapi proses peradilan.
Beberapa kegiatan penyuluhan hukum yang sudah terlaksana antara lain adalah Penyuluhan Hukum yang rutin diselenggarakan setiap bulannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu topik yang disampaikan pada Penyuluhan Hukum tersebut adalah hak-hak tersangka dan terdakwa mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di Pengadilan dan prosedur persidangan di pengadilan, hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa yang sedang menjalani proses hukum.
Selain melakukan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara, LBH Mawar Saron juga melakukan Penyuluhan Hukum ke kelurahan-kelurahan dan sekolah-sekolah.
1. Talkshow Ombudsman bersama Hotma Sitompoel, SH, M.Hum yang diselenggarakan di Q TV dan Swara Channel.
2. Rubrik Koridor Hukum di Tabloid Mawar Saron.
3. Rubrik Koridor Hukum di Tabloid Nyata.
Sampai dengan saat ini LBH Mawar Saron telah ikut dalam sejumlah jaringan kerja seperti antara lain:
- PKTP (Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan), yaitu jaringan kerja yang memberikan advokasi terhadap penghapusan segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga dan tindak kekerasan terhadap perempuan
- TAHAP (Tim Advokasi Hak Atas Perumahan), yaitu jaringan kerja yang memberikan advokasi terhadap hak masyarakat Indonesia atas perumahan.
- KPKB (Komite Pembela Kebebasan Berpendapat), yaitu jaringan kerja yang memberikan advokasi terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat melalui berbagai media, termasuk media massa.
- Tim Pembaharuan KUHAP.
- Tim Penggagas RUU Bantuan Hukum.





